Pemerintah resmi menaikkan tarif layanan pewarganegaraan atau naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) mulai 1 Agustus 2026. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kenaikan Biaya Naturalisasi dan Lainnya
Berdasarkan PP tersebut, biaya permohonan naturalisasi naik dari sebelumnya Rp50 juta menjadi Rp75 juta. Selain itu, layanan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia dikenakan biaya sebesar Rp5 juta. Kebijakan ini berlaku untuk semua permohonan yang diajukan setelah tanggal 1 Agustus 2026.
“Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan operasional dan peningkatan kualitas layanan,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam PP tersebut.
Dasar Hukum dan Tujuan
PP Nomor 30 Tahun 2026 merupakan pembaruan dari peraturan sebelumnya yang mengatur tarif PNBP di bidang hukum dan HAM. Kenaikan biaya naturalisasi dinilai sebagai langkah untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus meningkatkan standar pelayanan publik.
Selain naturalisasi dan pelepasan kewarganegaraan, tarif beberapa layanan keimigrasian dan administrasi hukum lainnya juga mengalami penyesuaian. Namun, yang paling menonjol adalah kenaikan biaya naturalisasi yang mencapai 50 persen dari tarif lama.
Dampak bagi Pemohon
Kenaikan ini diprediksi akan berdampak pada jumlah pemohon naturalisasi, terutama dari kalangan ekspatriat yang telah lama tinggal di Indonesia. Meskipun demikian, pemerintah berharap peningkatan biaya tidak mengurangi minat WNA untuk menjadi WNI karena proses naturalisasi tetap memberikan hak penuh sebagai warga negara.
Data dari Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan bahwa dalam lima tahun terakhir, rata-rata permohonan naturalisasi mencapai 500 kasus per tahun. Dengan biaya baru, total penerimaan dari layanan ini diperkirakan meningkat signifikan.



