DLH Tangerang Konfirmasi Pemulihan Sungai Cisadane Setelah Insiden Pencemaran
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Banten, telah mengonfirmasi bahwa kualitas air Sungai Cisadane kembali memenuhi baku mutu lingkungan setelah sebelumnya mengalami pencemaran. Kepastian ini didasarkan pada hasil pemantauan langsung di lapangan dan uji laboratorium yang menunjukkan perbaikan signifikan sejak hari kedua pascakejadian.
Proses Pemantauan dan Sterilisasi Berlanjut
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyatakan bahwa meskipun air sungai sudah memenuhi standar, proses sterilisasi dan pemantauan tetap dilakukan secara berkelanjutan. "Dari pengamatan yang kami lakukan, secara kasat mata dan hasil uji, air sungai sudah memenuhi baku mutu sejak hari kedua. Namun proses sterilisasi dan pemantauan tetap terus kami lakukan hingga saat ini," ujar Wawan, seperti dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Tangerang.
Ia menekankan bahwa pemulihan ini tidak lepas dari sinergi berbagai pihak, termasuk pemerintah, relawan, dan komunitas peduli lingkungan yang turun langsung membantu penanganan. Sebagai langkah pengawasan lanjutan, DLH bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan kegiatan susur sungai untuk memastikan tidak ada lagi sumber pencemaran dan kondisi air tetap stabil.
Tindakan Cepat dan Penanganan Awal
Insiden pencemaran ini dipicu oleh kerusakan empat dari sepuluh pintu Air Sepuluh di Pasar Baru Kota Tangerang, yang menyebabkan jebol dan penyusutan debit air di tengah musim kemarau. Pemerintah Kota Tangerang bersama relawan segera bertindak dengan mendeteksi dugaan pencemaran pada Senin malam, 9 Februari 2026.
Sebagai langkah penanganan awal, sebanyak 1.500 liter ekoenzym dituangkan ke aliran sungai pada Jumat, 13 Februari 2026, untuk menetralisir racun. Proses ini dilakukan dengan metode penyemprotan menggunakan tangki khusus untuk memastikan distribusi merata di titik-titik terdampak. Pemerintah juga berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai dan instansi terkait lainnya untuk menjaga ketersediaan air bersih bagi masyarakat.
Sosialisasi dan Sanksi bagi Pelaku Pencemaran
Sosialisasi kepada warga di sekitar bantaran sungai dilakukan agar masyarakat tidak menggunakan air sungai untuk konsumsi selama proses pemulihan. Langkah ini merupakan respons cepat pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan masyarakat dari dampak pencemaran.
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq telah menyiapkan gugatan kepada PT Biotek Saranatama, yang diduga sebagai penyumbang limbah pestisida dalam skala besar. Pencemaran ini meluas sekitar 22,5 kilometer, mencakup wilayah Tangerang Selatan, Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. "Untuk pidana, nanti Pak Kapolres yang akan menindaklanjutinya. Kemudian dari sisi perdatanya, kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam Pasal 87 dan 90 UU Nomor 32/2009," tegas Hanif.
Wawan Fauzi berharap dengan pulihnya kualitas air Sungai Cisadane, aktivitas masyarakat yang bergantung pada aliran sungai dapat kembali normal. Momen ini juga dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kelestarian perairan.