Menteri LH Soroti Ketimpangan Pengelolaan Sampah di Surabaya
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa sistem pengelolaan sampah di Kota Surabaya, Jawa Timur, masih menghadapi tantangan signifikan. Terutama dalam upaya menjamin distribusi layanan yang merata di seluruh wilayah kota, termasuk kawasan pinggiran dan pelosok.
Inspeksi Mendadak Ungkap Masalah di Pinggiran Kota
Penilaian tersebut disampaikan Hanif usai melakukan inspeksi lapangan ke Kecamatan Pakal, Surabaya, pada Senin (9/2/2026). Dalam kunjungannya, menteri meninjau langsung Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) Sumber Rejo di Kelurahan Sumber Rejo. Ia mengakui bahwa pengelolaan sampah di kawasan protokol atau pusat kota telah berjalan dengan sangat baik dan menunjukkan hasil positif.
"Untuk wilayah protokol sudah sangat baik, mungkin bahkan yang terbaik. Namun untuk wilayah pinggirannya masih perlu perhatian serius," tegas Hanif, seperti dilaporkan Antara.
Namun, perjalanan menuju lokasi TPS 3R justru mengungkap persoalan lingkungan yang mengkhawatirkan. Hanif menemukan tumpukan sampah yang menimbun di sejumlah aliran sungai serta keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar atau lapak pengumpul sampah yang belum tertata rapi.
Pemilahan Sampah yang Belum Optimal Jadi Kendala
Lebih lanjut, menteri menyoroti bahwa tantangan lain yang dihadapi Surabaya adalah penerapan pemilahan sampah yang belum merata, khususnya di wilayah pinggiran kota. Di sekitar TPS 3R Sumber Rejo, masih banyak keluarga yang belum memahami atau menerapkan pemilahan sampah dengan benar.
Akibatnya, sampah organik dan anorganik kerap tercampur saat masuk ke fasilitas pengolahan. Kondisi ini membuat proses pengelolaan menjadi kurang efisien, menghambat upaya daur ulang, dan justru meningkatkan volume residu yang harus dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Fakta ini cukup ironis mengingat Surabaya tercatat sebagai salah satu dari tiga kota/kabupaten dengan nilai tata kelola sampah tertinggi di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan perhatian lebih pada daerah pinggiran untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memilah sampah sejak dari rumah.
Langkah Penegakan Hukum dan Penyediaan Fasilitas Diperlukan
Menanggapi temuan di lapangan, Hanif menekankan bahwa kondisi tersebut perlu segera dibenahi melalui langkah-langkah konkret. Penegakan hukum yang konsisten serta dukungan penyediaan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai dinilai sangat krusial.
Upaya ini bertujuan agar sistem pengelolaan sampah di Surabaya dapat berjalan lebih merata, optimal, dan berkelanjutan hingga ke pelosok wilayah kota. Dengan demikian, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh lingkungan, tetapi juga kesehatan dan ekonomi masyarakat setempat.
Evaluasi Menyeluruh untuk Penghargaan Adipura
Kunjungan ke TPS 3R Sumber Rejo juga terkait dengan penilaian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap tata kelola sampah melalui penghargaan Adipura. Hanif menegaskan bahwa penilaian ini tidak boleh hanya berfokus pada kawasan pusat kota atau wilayah protokol, tetapi harus mempertimbangkan seluruh pelosok kota.
Pendekatan menyeluruh ini bertujuan memastikan bahwa penilaian benar-benar mencerminkan kondisi nyata di lapangan. "Dengan demikian, nilai tinggi yang diberikan oleh tim kami akan kami kalibrasi kembali dengan hasil inspeksi mendadak (sidak), untuk menentukan apakah nilai pengelolaan sampah di Surabaya masih tinggi," jelas Hanif.
Langkah ini dianggap penting untuk menjaga kredibilitas penilaian sekaligus mendorong pemerintah daerah memperkuat tiga aspek utama:
- Penyediaan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai di semua wilayah.
- Edukasi berkelanjutan kepada masyarakat tentang pentingnya pemilahan sampah.
- Pengawasan yang ketat terhadap praktik pembuangan sampah sembarangan.
Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, diharapkan Surabaya dapat menjadi contoh kota dengan pengelolaan sampah yang benar-benar merata, efisien, dan berkelanjutan dari pusat hingga pelosok.