Wakil Ketua Komisi V DPR Desak Pembatalan Wacana PPN Jalan Tol Selama Masa Konsesi
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, secara tegas meminta agar wacana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jalan tol segera ditunda atau bahkan dibatalkan. Permintaan ini khususnya berlaku selama masa konsesi pengelolaan jalan tol oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) masih berlangsung.
Potensi Beban Ganda bagi Masyarakat
Huda menyatakan bahwa wacana yang digulirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menambah pungutan pajak di atas tarif jalan tol berpotensi besar menimbulkan beban ganda atau double burden bagi publik. Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa publik pada dasarnya sudah membayar tarif tol sebagai bentuk retribusi atau imbalan langsung atas penggunaan infrastruktur.
"Selama masa konsesi, publik membayar tarif tol untuk mengembalikan investasi Badan Usaha Jalan Tol atau pengelola tol. Menambah pajak baru tanpa menyesuaikan status dan komposisi tarif tol berarti publik membayar dua kali untuk aset yang seharusnya menjadi milik bersama," jelas Huda dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Perbedaan Masa Konsesi dan Pasca-Konsesi
Huda menekankan pentingnya membedakan secara tegas antara masa konsesi dan periode pasca-konsesi. Berikut adalah penjelasan rinci yang disampaikannya:
- Masa Konsesi: Tarif tol berfungsi sebagai pengembalian investasi ditambah biaya operasional bagi BUJT.
- Pasca-Konsesi: Setelah jalan tol sepenuhnya menjadi milik negara, tarif tol idealnya hanya untuk biaya operasional pemeliharaan, bukan untuk keuntungan investor.
Ia mengusulkan agar wacana pajak tambahan baru dipertimbangkan setelah masa konsesi berakhir, itupun dengan syarat tarif tol telah diturunkan secara drastis. "Kami mendesak agar wacana ini ditunda atau dibatalkan selama masa konsesi. Lakukan kajian ulang secara transparan mengenai struktur tarif tol pasca-konsesi dan kewenangan pungutan pajak atas jalan milik negara," tegas Huda.
Prioritas Efisiensi dan Keterlibatan Publik
Di akhir pernyataannya, Huda mengingatkan pemerintah untuk lebih memprioritaskan efisiensi dan proses pengembalian aset dalam kondisi baik setelah konsesi berakhir, daripada menciptakan instrumen pungutan baru. Ia juga menyerukan agar proses pembahasan kebijakan ini melibatkan berbagai pihak.
- Libatkan publik dan akademisi dalam diskusi kebijakan untuk menghindari tumpang tindih pungutan.
- Pastikan BUJT memenuhi kewajiban mengembalikan aset infrastruktur dalam kondisi optimal.
- Hindari kebijakan yang dapat merugikan masyarakat luas dan dunia usaha.
Dengan demikian, wacana PPN jalan tol dinilai belum tepat waktu dan perlu evaluasi mendalam sebelum diterapkan, guna mencegah beban ekonomi berlapis pada pengguna jalan tol.



