DJP Tegaskan THR ASN Tetap Kena Pajak, Namun Ditanggung Pemerintah Lewat APBN
THR ASN Tetap Kena Pajak, Ditanggung Pemerintah Lewat APBN

DJP Tegaskan THR ASN Tetap Dikenai Pajak, Namun Ditanggung Pemerintah Lewat APBN

Isu potongan pajak pada tunjangan hari raya (THR) karyawan swasta kembali mencuat, terutama setelah beredar narasi yang menyebut bahwa THR untuk aparatur sipil negara (ASN) tidak dikenai pajak sama sekali. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, memberikan klarifikasi tegas terkait hal ini.

Menurut Inge, THR bagi ASN, TNI, dan Polri sebenarnya tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), sama seperti karyawan swasta. Namun, ada perbedaan mendasar dalam mekanisme pembayarannya. Pajak tersebut tidak dipotong langsung dari THR yang diterima oleh ASN, melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Mekanisme Pembayaran Pajak THR ASN

Inge menjelaskan bahwa karena sumber dana THR untuk ASN berasal dari APBN, maka seluruh kewajiban PPh-nya diambil alih oleh pemerintah dalam skema Ditanggung Pemerintah (DTP). Hal ini berbeda dengan karyawan swasta, di mana pajak dipotong langsung dari jumlah THR yang dibayarkan oleh perusahaan.

"THR bagi ASN, TNI, dan Polri bukan tidak kena potongan pajak. Sebenarnya tetap dikenakan Pajak Penghasilan, namun karena sumbernya berasal dari APBN maka seluruh PPh tersebut ditanggung pemerintah (DTP)," ujar Inge dalam keterangannya pada Senin, 9 Maret 2026.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan miskonsepsi yang beredar di masyarakat, di mana banyak yang mengira ASN bebas dari kewajiban pajak atas THR. Faktanya, kewajiban pajak tetap ada, hanya saja proses pembayarannya dihandle oleh negara.

Implikasi dan Perbandingan dengan Karyawan Swasta

Kebijakan ini memiliki beberapa implikasi penting:

  • ASN menerima THR secara penuh tanpa ada pemotongan di tangan, karena pajak sudah dibayarkan pemerintah.
  • Beban fiskal negara meningkat seiring dengan tanggungan pajak THR bagi jutaan ASN, TNI, dan Polri.
  • Karyawan swasta tetap mengalami pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, yang seringkali menjadi sorotan dan perbandingan.

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa prinsip perpajakan tetap berlaku secara adil, meskipun mekanisme eksekusinya berbeda antara sektor pemerintah dan swasta.