Penyanyi asal Kolombia, Shakira, akhirnya dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan penggelapan pajak di Spanyol setelah melalui pertempuran hukum panjang selama delapan tahun. Pengadilan Tinggi Nasional Spanyol memerintahkan pemerintah setempat untuk mengembalikan dana sekitar 64 juta dollar AS (sekitar Rp 1 triliun) kepada pelantun "Hips Don't Lie" tersebut, berikut bunganya.
Putusan Pengadilan
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa otoritas pajak Spanyol gagal membuktikan bahwa Shakira telah menetap di negara itu selama minimal 183 hari pada 2011, yang merupakan syarat untuk menetapkan seseorang sebagai wajib pajak residen. Pengadilan justru menyimpulkan bahwa perempuan berusia 48 tahun itu hanya berada di Spanyol selama 163 hari sepanjang tahun fiskal tersebut.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2011 ketika otoritas pajak Spanyol menuduh Shakira tidak membayar pajak yang seharusnya karena dianggap sebagai residen fiskal. Shakira membantah tuduhan tersebut dan memilih untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Setelah delapan tahun bergulir, akhirnya pengadilan memutuskan bahwa Shakira tidak bersalah.
Dampak Putusan
Putusan ini menjadi kemenangan besar bagi Shakira dan tim hukumnya. Selain dana yang dikembalikan, reputasi Shakira juga pulih setelah bertahun-tahun menghadapi tuduhan serius. Penggemar di seluruh dunia menyambut baik keputusan ini.
Tanggapan Shakira
Shakira belum memberikan komentar resmi terkait putusan tersebut, namun sumber dekat mengatakan bahwa ia merasa lega dan bersyukur atas keadilan yang ditegakkan. Ia berencana untuk melanjutkan karier musiknya dan fokus pada proyek-proyek amal yang digelutinya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para artis internasional yang sering bepergian antarnegara untuk memahami aturan perpajakan di setiap negara tempat mereka tinggal atau bekerja.



