Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Empat Marketplace Jadi Pemungut PPh
Dalam aturan tersebut, pemerintah menunjuk empat lokapasar (marketplace) sebagai pemungut PPh, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyatakan hal itu dalam keterangan resmi yang dilansir dari KompasTV, Rabu (1/7/2026).
"Keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli," ujar Bimo.
Latar Belakang Kebijakan
Pemungutan PPh atas transaksi e-commerce merupakan langkah pemerintah untuk memperluas basis pajak dan menciptakan keadilan antara pelaku usaha konvensional dan digital. Selama ini, banyak transaksi online yang belum terpajaki secara optimal.
PMK 37/2025 mengatur mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh oleh marketplace. Setiap marketplace yang ditunjuk wajib memungut PPh dari penjual (merchant) atas setiap transaksi yang terjadi di platformnya.
Dampak bagi Pelaku Usaha
Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada para penjual online, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mereka yang memiliki omzet di bawah batas tertentu mungkin dibebaskan dari pemungutan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membebani pelaku usaha, melainkan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan transparan.
Proses Implementasi
Sejak PMK 37/2025 diterbitkan, Kemenkeu telah melakukan sosialisasi kepada para marketplace dan asosiasi e-commerce. Periode transisi diberikan hingga akhir Juli 2026 agar semua pihak siap menjalankan kewajiban perpajakan.
Setelah 1 Agustus 2026, marketplace yang ditunjuk harus mulai memungut PPh setiap kali terjadi transaksi. Mereka juga wajib melaporkan hasil pungutan kepada Direktorat Jenderal Pajak secara berkala.
Kemenkeu berharap kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor digital yang terus berkembang pesat.



