Geisz Chalifah Bongkar Transaksi Jual Beli Rumah di Depan KPK
Geisz Chalifah Ungkap Transaksi Jual Beli Rumah ke KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Geisz Chalifah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Geisz mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli rumah yang terjadi lebih dari satu dekade lalu.

Kronologi Jual Beli Rumah Geisz Chalifah

Geisz mengatakan bahwa dirinya telah berkecimpung di bisnis properti sejak tahun 1990-an. Pada tahun 2013, ia membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di atas tanah tersebut, ia membangun tiga unit rumah yang kemudian laku terjual. Salah satu pembelinya adalah Bagus Hariyanto pada Mei 2014.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2026), Geisz menyatakan bahwa sertifikat tanah atas namanya telah dialihkan kepada pembeli. Ia menegaskan bahwa KPK memanggilnya semata-mata untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah tersebut. "Hal itu dilakukan karena salah satu pihak yang pernah membeli rumah tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemeriksaan Berlangsung Profesional

Geisz mengaku tidak memiliki hubungan apa pun dengan pihak yang berperkara selain urusan jual beli rumah. "Secara pribadi, saya tidak memiliki hubungan apa pun selain hubungan hukum sebagai penjual dan pembeli rumah. Saya juga tidak mengenal secara personal pihak yang bersangkutan. Saya memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya. Pemeriksaan berlangsung sekitar 2 jam. Suasana pemeriksaan berlangsung baik dan profesional," jelasnya.

Kasus Korupsi Rita Widyasari

KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, "Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS."

Rita Widyasari sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Pada 2018, ia divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain itu, Rita dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

Upaya Hukum dan Kasus TPPU

Rita mengajukan upaya hukum, namun Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Ia telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu dan kini telah bebas. Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima uang dari pengusaha tambang.

Pemanggilan Geisz Chalifah merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus tersebut. Dengan keterangan yang diberikan, KPK diharapkan dapat mengungkap lebih jauh aliran dana dan transaksi yang terkait dengan tindak pidana korupsi di Kutai Kartanegara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga