Menkeu Purbaya Tegaskan Kebijakan Pajak THR Swasta Dijalankan Secara Adil
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan perpajakan, termasuk pemotongan pajak atas tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai sektor swasta, dijalankan secara adil. Pernyataan ini disampaikan dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat, 6 Maret 2026.
"Kami akan menjalankan perpajakan yang cukup fair," kata Purbaya, seperti dilansir dari Antara. Ia menekankan bahwa prinsip keadilan menjadi landasan utama dalam implementasi aturan ini, meski menuai berbagai respons dari masyarakat.
Perbedaan Perlakuan Pajak THR antara ASN dan Swasta
Purbaya menjelaskan bahwa pajak THR bagi aparatur sipil negara (ASN) ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, karena mereka bekerja di instansi pemerintah. Sementara itu, bagi pegawai swasta, beban pajak tersebut menjadi tanggung jawab pribadi.
"Untuk ASN ditanggung (pemerintah) karena bosnya pemerintah. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya," ujarnya. Ia menambahkan bahwa kemungkinan perubahan kebijakan terkait pajak THR bagi pegawai swasta relatif kecil, karena sulit mengatur peraturan parsial hanya untuk memenuhi satu pihak.
Mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) dan Penjelasan Dirjen Pajak
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memberikan penjelasan mendetail mengenai skema tunjangan yang diatur oleh masing-masing perusahaan untuk pegawai swasta. Bimo menegaskan bahwa penerapan tarif efektif rata-rata (TER) tidak memengaruhi besaran pajak yang harus dibayar wajib pajak.
"Sebenarnya tidak ada masalah. Justru ini memudahkan wajib pajak untuk membagi beban pajak secara per bulan," kata Bimo. Menurutnya, kebijakan TER membantu mendistribusikan beban pajak secara lebih merata sepanjang tahun, sehingga tidak memberatkan saat pembayaran THR.
THR sebagai Objek PPh dan Aturan Perpajakan yang Berlaku
THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek PPh Pasal 21. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER), yang dibagi menjadi tiga kategori: TER bulanan A, B, dan C.
- Pengelompokan ini didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang disesuaikan dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.
- Tarif yang dikenakan berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada besaran penghasilan bulanan yang diterima.
Aturan mengenai pajak THR tidak diatur dalam satu pasal tersendiri, melainkan mengikuti hierarki peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sementara itu, terdapat ketentuan khusus bagi ASN, TNI, dan Polri.
Ketentuan Khusus bagi ASN dan Implikasinya
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang diperbarui pada 2025 dan 2026, pemerintah menetapkan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi.
Kebijakan ini menimbulkan perbedaan perlakuan yang signifikan antara sektor pemerintah dan swasta, namun Purbaya menegaskan bahwa hal ini didasarkan pada struktur kerja dan tanggung jawab masing-masing pihak. Ia mengimbau pegawai swasta yang memiliki keberatan untuk menyampaikan aspirasi kepada pimpinan perusahaan masing-masing, sebagai langkah penyelesaian internal.
