Kenaikan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah: Opsen PKB, Bukan PKB yang Naik
Kenaikan Pajak Kendaraan di Jateng: Opsen PKB, Bukan PKB Naik

Kenaikan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah: Opsen PKB, Bukan PKB yang Naik

Belakangan ini, kenaikan pajak kendaraan di berbagai daerah, terutama di Jawa Tengah, memicu diskusi publik yang luas. Namun, ada kesalahpahaman yang perlu diluruskan: yang sebenarnya dinaikkan bukanlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mel mel melainkan pengenaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.

Opsen PKB sebagai Tambahan Pendapatan Daerah

Opsen PKB ini merupakan pendapatan pemerintah Kabupaten atau Kota yang ditambahkan pada tagihan PKB yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi. Nantinya, pemerintah provinsi akan mentransfer pendapatan Opsen PKB tersebut kepada pemerintah daerah sesuai dengan lokasi kabupaten atau kota pada data registrasi nomor polisi kendaraan bermotor.

Dalam bahasa yang mudah dipahami masyarakat, baik PKB maupun Opsen PKB sering disebut sebagai "Pajak Kendaraan" karena objek pajaknya sama-sama kendaraan bermotor. Oleh karena itu, bagi masyarakat, keduanya tetap dianggap sebagai kenaikan pajak kendaraan.

Dasar Hukum dari UU HKPD

Kenaikan ini bermula dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). UU ini memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan local taxing power, yang pada akhirnya menambah beban masyarakat. Salah satu implementasinya adalah adanya opsen pajak kendaraan bermotor, yang menjadi tambahan pendapatan bagi pemerintah kabupaten atau kota.

Dengan demikian, meskipun secara teknis bukan PKB yang naik, pengenaan Opsen PKB ini tetap berdampak pada kenaikan biaya yang harus ditanggung pemilik kendaraan. Hal ini menekankan pentingnya pemahaman yang tepat terhadap regulasi perpajakan untuk menghindari kebingungan di kalangan masyarakat.