Potongan 10% untuk Pembayaran Pajak Kendaraan di Jawa Barat Selama Libur Idulfitri
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan penawaran spesial bagi masyarakatnya dalam rangka menyambut libur Idulfitri tahun 2026. Mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026, warga Jawa Barat berkesempatan mendapatkan diskon sebesar 10 persen untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, yang berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Pembayaran Hanya Berlaku Secara Daring
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa potongan harga ini khusus diberikan untuk pembayaran yang dilakukan secara daring. Beberapa metode pembayaran daring yang dapat dimanfaatkan antara lain melalui KiosK Samsat (ATM Samsat) yang tersedia di Samsat induk di seluruh wilayah Jawa Barat.
Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran menggunakan aplikasi Sapawarga dan Signal (Samsat Digital Nasional). Untuk memastikan kelancaran proses, petugas Samsat akan hadir setiap hari di Samsat induk guna memberikan panduan terkait pembayaran pajak kendaraan secara daring melalui metode-metode tersebut.
Ajakan Gubernur untuk Manfaatkan Diskon
Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (20/3/2026), Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini. "Daripada uangnya habis dipakai Lebaran, lebih baik bayarin pajak dapat diskon 10 persen," ujarnya. Pernyataan ini sebelumnya telah disampaikan oleh KDM pada Rabu (18/3) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memberikan keringanan bagi warga.
Cara Mendapatkan Informasi Lebih Lanjut
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui detail lebih lanjut mengenai diskon pajak kendaraan bermotor ini, dapat mengakses informasi melalui aplikasi Sapawarga. Pastikan untuk memperbarui aplikasi tersebut terlebih dahulu agar mendapatkan data yang akurat dan terkini.
Selain melalui aplikasi, warga juga bisa menghubungi hotline khusus Jawa Barat di nomor 082126030038 untuk bertanya atau mengklarifikasi hal-hal yang berkaitan dengan penawaran diskon ini. Dengan adanya berbagai kemudahan ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat meningkat selama periode libur Lebaran.



