5 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2026, Cek Skemanya
5 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2026

KOMPAS.com - Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan dengan skema yang berbeda-beda sepanjang bulan Juni 2026. Pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan pemerintah daerah yang memberikan penghapusan atau keringanan denda sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sehingga tetap tertib dalam membayar pajak. Lantas, provinsi mana saja yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Juni 2026?

Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2026

Berikut adalah beberapa provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2026:

  • Provinsi A: Menawarkan penghapusan denda PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor. Program berlaku hingga akhir Juni 2026.
  • Provinsi B: Memberikan keringanan denda hingga 50% untuk pembayaran PKB tahun sebelumnya. Syarat: Wajib pajak harus membayar pokok PKB tahun berjalan.
  • Provinsi C: Menggelar pemutihan denda PKB dan pembebasan BBNKB II untuk kendaraan bekas. Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan.
  • Provinsi D: Menghapus denda keterlambatan PKB hingga 100% bagi wajib pajak yang membayar secara online.
  • Provinsi E: Memberikan diskon denda PKB sebesar 75% bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun.

Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat, antara lain:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Mengurangi beban finansial akibat denda keterlambatan.
  • Mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB tepat waktu.
  • Mempercepat proses administrasi kendaraan, seperti perpanjangan STNK dan balik nama.
  • Meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Cara Memanfaatkan Program Pemutihan

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Datangi kantor Samsat setempat atau akses layanan online Samsat.
  2. Siapkan dokumen kendaraan, seperti STNK, BPKB, dan KTP.
  3. Lakukan pembayaran pokok PKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Denda keterlambatan akan dihapuskan atau dikurangi sesuai skema pemutihan.

Pastikan untuk memeriksa jadwal dan syarat program pemutihan di masing-masing provinsi karena dapat berbeda-beda. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui website resmi Samsat atau media sosial pemerintah daerah setempat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga