Polisi Ungkap Brankas Raksasa 2x1 Meter di Kafe Cipete, Berisi Uang Miliaran
Brankas 2x1 Meter di Kafe Cipete Berisi Uang Miliaran

Brankas Raksasa Ditemukan di Lantai 2 Kafe Cipete

Polisi mengungkapkan bahwa brankas yang ditemukan di lantai 2 kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, memiliki ukuran mencapai 2x1 meter. Brankas tersebut disembunyikan di balik lemari dan berisi dokumen serta sejumlah uang dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa brankas itu dibuka dan ukurannya setara dengan sebuah kamar kecil. "Ternyata brankas itu dibuka dengan luas lebih kurang 2x1 meter. Artinya, ini sebesar kamar lah yang untuk penyimpanan dokumen dan uang-uang tadi," kata Budi kepada wartawan di lokasi, Rabu (8/7) malam.

Total Uang yang Disita Capai Rp67,2 Miliar

Dari penggeledahan di kafe tersebut, polisi menyita uang sekitar Rp67,2 miliar dengan rincian: SGD 3.000.000, USD 889.965, dan Rp259.159.000. Lantai 2 kafe yang berfungsi sebagai kantor kini telah disegel oleh penyidik untuk kepentingan proses penyidikan dugaan korupsi. "Di lantai 2 itu berupa kantor, itu yang kami lakukan status quo dalam proses penyidikan dugaan korupsi," ucap Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sementara itu, penggeledahan di Koin Money Changer menghasilkan 71 item barang bukti dan 16 mata uang asing dengan total nilai Rp7,2 miliar. Lokasi tersebut juga telah disegel polisi.

Penggeledahan Terkait Tiga Perkara Besar

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan penanganan tiga perkara yang dilakukan bersama Polda Metro Jaya melalui mekanisme joint investigation. "Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," jelas Totok.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon menambahkan bahwa penanganan perkara ini berawal dari dua laporan polisi. Laporan pertama terkait dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya pada kurun waktu 2020-2025. Laporan kedua terkait dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.

Delapan Lokasi Digeledah

Victor mengungkapkan bahwa pada hari penggeledahan, pihaknya melakukan upaya pemenuhan alat bukti di sekitar delapan lokasi. "Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan," ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga