Kejagung Bongkar Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang, 3 Tersangka Ditahan
Kejagung Bongkar Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang, 3 Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan pelanggaran ekspor mineral logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth minerals di Batam, Kepulauan Riau. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidikan dilakukan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Ketiga tersangka diduga berperan meloloskan ekspor 'harta karun' Indonesia dengan memanipulasi hasil uji laboratorium dan penerbitan dokumen ekspor.

Identitas Tiga Tersangka

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengumumkan ketiga tersangka dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026). "Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara IS (Iwan Setiawan) selaku perwakilan PT PMM, Saudara GP (Gian Prabuharto) selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Saudara JK (Junanto Kurniawan) selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang," ujar Syarief.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika Iwan Setiawan meminta Gian Prabuharto agar pemeriksaan sampel ilmenit tidak dilakukan secara menyeluruh. Ilmenit merupakan sumber utama titanium dan melimpah di Indonesia. Satgas PKH kemudian memeriksa 25 kontainer berisi mineral logam tanah jarang di Batam dan menemukan adanya logam tanah jarang dalam jumbo bag yang disebut hanya berisi ilmenit. Syarief belum merinci jenis logam tanah jarang yang ditemukan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Dengan tujuan agar kandungan mineral tanah jarang atau logam tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor," jelas Syarief. Iwan diduga meminta Gian melaporkan hasil laboratorium sebagai ilmenit agar dapat diekspor, serta meminta agar laporan tentang logam tanah jarang tidak dimasukkan.

Modus Operandi

Gian Prabuharto memenuhi permintaan Iwan dengan hanya menguji bagian atas muatan dalam jumbo bag. Akibatnya, kandungan logam tanah jarang tidak terdeteksi saat uji laboratorium untuk penerbitan dokumen ekspor. "Bahwa Saudara GP mengetahui bahwa logam tanah jarang atau mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi, serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, ya. Namun, untuk memenuhi permintaan Saudara IS, maka Saudara GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan Saudara IS tersebut secara komprehensif," ujar Syarief.

Selanjutnya, Junanto Kurniawan selaku Kepala Bea Cukai Pangkalpinang diduga menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui barang dari PT PMM mengandung logam tanah jarang. Junanto diduga menyetujui agar pemeriksaan tidak dilakukan menyeluruh terhadap 390 ton logam yang mengandung logam tanah jarang tersebut. "Dan perbuatan Saudara JK yang menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisa adanya mineral tanah jarang atau logam tanah jarang atas permintaan Saudara IS, sehingga PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton," sambung Syarief.

Ekspor Ilegal 390 Ton

Kejagung menyebutkan bahwa sebanyak 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang berhasil diekspor secara ilegal. Sebanyak 15 kontainer berisi sekitar 390 ton tanah dari tambang yang diekspor dengan nama komoditas ilmenit berhasil disetop pengirimannya sebelum keluar dari Batam. "Yang sekarang ditahan di sana di Batam itu ada 15 kontainer, itu jumlah tanahnya ya, bukan jumlah logam tanah jarang, itu jumlah tanahnya kurang lebih 390 ton. Ya, nah di dalam situlah mengandung mineral tanah jarang," jelas Syarief.

Jaksa masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan detail jumlah 'harta karun' yang terkandung di dalam material tersebut.

Dua Kali Ekspor Sebelumnya Lolos

Kejagung menduga ada dua kali ekspor yang telah lolos dan barangnya sudah sampai ke luar negeri. "Tapi memang ada, kami sudah telusuri kemarin selain yang ditahan di Batam itu ada dua pengiriman yang lain yang sudah lolos. Ya, itu yang sedang kami telusuri ke mana ekspornya. Tapi yang jelas ada dua pengiriman lainnya yang sudah lolos," kata Syarief.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Badan Geologi Kementerian ESDM menjelaskan bahwa logam tanah jarang merupakan sekelompok logam yang memiliki sifat-sifat khas dan esensial dalam berbagai aplikasi teknologi modern. Istilah 'jarang' merujuk pada kelangkaannya di alam. Unsur logam tanah jarang terdiri dari 17 unsur, termasuk lanthanum, cerium, praseodymium, neodymium, dan lainnya, yang termasuk dalam deret lanthanida serta skandium dan yttrium.