Singapura Naikkan Gaji Minimum Tenaga Kerja Asing Mulai 2027
Pemerintah Singapura secara resmi mengumumkan kenaikan syarat gaji minimum bagi tenaga kerja asing (TKA) yang akan berlaku mulai Januari 2027. Kebijakan ini diungkapkan oleh Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong dalam pidato Anggaran 2026 pada Selasa, 12 Februari 2026.
Detail Kenaikan untuk Berbagai Kategori
Untuk pekerja asing dalam kategori profesional atau Employment Pass, gaji minimum akan dinaikkan dari 5.600 dolar Singapura (sekitar Rp 74,4 juta) menjadi 6.000 dolar Singapura (sekitar Rp 79,9 juta) per bulan. Kenaikan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan standar kesejahteraan dan daya saing tenaga kerja di negara tersebut.
Sektor jasa keuangan mendapatkan perlakuan khusus dengan batas gaji minimum yang lebih tinggi. Untuk kategori ini, gaji minimum naik dari 6.200 dolar Singapura (sekitar Rp 82,6 juta) menjadi 6.600 dolar Singapura (sekitar Rp 88 juta) per bulan. Kebijakan ini menunjukkan fokus Singapura pada penguatan industri keuangan yang menjadi tulang punggung ekonominya.
Implikasi dan Tujuan Kebijakan
Kenaikan gaji minimum ini diharapkan dapat:
- Meningkatkan kualitas tenaga kerja asing yang datang ke Singapura.
- Mendorong perusahaan untuk merekrut pekerja dengan keterampilan lebih tinggi.
- Mengurangi ketergantungan pada tenaga kerja asing berbiaya rendah.
- Memastikan daya saing Singapura di pasar global tetap terjaga.
Kebijakan ini juga sejalan dengan strategi jangka panjang Singapura untuk membangun ekonomi yang lebih berkelanjutan dan inklusif. Dengan meningkatkan standar gaji, pemerintah berharap dapat menarik talenta terbaik dari seluruh dunia sambil melindungi kepentingan pekerja lokal.
Pengumuman ini mendapat perhatian luas dari kalangan bisnis dan pengamat ketenagakerjaan, yang melihatnya sebagai langkah signifikan dalam reformasi pasar kerja Singapura. Implementasi pada 2027 memberikan waktu bagi perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini.