Cara Menghitung Besaran THR Lebaran 2026 untuk Pegawai Swasta dan Buruh
Cara Hitung THR Lebaran 2026 untuk Pegawai Swasta

Cara Menghitung Besaran THR Lebaran 2026 untuk Pegawai Swasta dan Buruh

Pemerintah telah menetapkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran bagi pegawai swasta dan buruh pada tahun 2026. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026. THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu.

Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja

Perhitungan besaran THR Lebaran 2026 dibedakan berdasarkan lama masa kerja pekerja atau buruh. Berikut adalah rincian cara menghitungnya:

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih: Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Contoh: Jika seseorang bekerja selama dua tahun dengan gaji Rp 6 juta per bulan, maka THR yang diterima adalah Rp 6 juta.
  • Masa kerja 1 hingga kurang dari 12 bulan: Bagi yang bekerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional dengan rumus: (masa kerja / 12) x satu bulan upah. Contoh: Untuk pekerja dengan masa kerja enam bulan dan gaji Rp 5 juta, THR yang diterima adalah (6/12 x Rp 5 juta) = Rp 2,5 juta.

Ketentuan Khusus untuk Jenis Pekerja Tertentu

Aturan THR juga mencakup ketentuan khusus bagi pekerja dengan sistem upah yang berbeda, seperti pekerja harian lepas atau berdasarkan satuan hasil. Berikut penjelasannya:

  1. Pekerja harian lepas: Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan didasarkan pada rata-rata upah per bulan selama masa kerja.
  2. Pekerja dengan upah satuan hasil: Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
  3. Perusahaan dengan ketentuan lebih besar: Jika perusahaan menetapkan besaran THR yang lebih tinggi melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan, maka THR yang dibayarkan mengikuti ketentuan tersebut, bukan aturan minimal pemerintah.

Waktu Pembayaran THR Lebaran 2026

Berdasarkan surat edaran tersebut, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Namun, perusahaan diimbau untuk membayarkannya lebih awal guna menghindari keterlambatan dan memastikan kenyamanan pekerja. Informasi ini penting bagi pegawai swasta dan buruh untuk memastikan hak mereka terpenuhi tepat waktu.

Dengan memahami cara menghitung besaran THR Lebaran 2026, pekerja dapat memverifikasi pembayaran yang diterima sesuai dengan aturan yang berlaku. Pastikan untuk memperhatikan masa kerja dan jenis perjanjian kerja untuk menghitung THR dengan akurat.