Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Selain pidana penjara, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari kebijakan pengadaan laptop Chromebook yang diinisiasi oleh Nadiem saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Jaksa penuntut umum menilai bahwa Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya dengan memilih sistem operasi Chrome OS milik Google tanpa melalui prosedur yang transparan. Keputusan tersebut dinilai mengandung konflik kepentingan karena adanya hubungan bisnis antara Nadiem dengan perusahaan terkait.
Dampak Kerugian Negara
Akibat kebijakan tersebut, negara mengalami kerugian hingga triliunan rupiah. Jaksa mendakwa Nadiem melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain tuntutan pidana, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun.
Reaksi Publik
Kabar ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Nadiem dikenal sebagai tokoh pendidikan yang membawa berbagai inovasi. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sidang selanjutnya akan digelar untuk mendengarkan pleidoi dari pihak terdakwa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan menyangkut anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa. Masyarakat berharap proses hukum berjalan adil dan transparan.



