Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meluncurkan serangkaian kebijakan strategis untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan buruh di wilayahnya. Langkah ini mencakup pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK), peningkatan upah minimum, serta penyediaan fasilitas penunjang bagi pekerja. Hal itu disampaikan Luthfi saat menerima Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di kantornya pada Senin (27/7/2026).
Pembentukan Satgas PHK
Salah satu kebijakan yang disoroti adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK. Satgas ini bekerja secara preventif ketika perusahaan mulai menunjukkan tanda-tanda bermasalah. Tugasnya memastikan hak pekerja tetap terpenuhi apabila PHK tidak dapat dihindari, meliputi pesangon, jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, uang lembur, serta penggantian cuti. Pendekatan ini diharapkan mampu menekan angka PHK massal di Jawa Tengah.
Kesejahteraan Non-Upah
Pada aspek kesejahteraan non-upah, Luthfi menurunkan tarif Trans Jateng bagi buruh dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 sekali perjalanan. Pemprov Jateng juga mendorong penyediaan daycare gratis dan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di kawasan industri. Langkah ini bertujuan meringankan beban hidup pekerja di luar gaji bulanan.
Koperasi Buruh Jawa Tengah Sejahtera
Pemprov Jateng mendirikan Koperasi Buruh Jawa Tengah Sejahtera untuk menyediakan kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau. Koperasi pertama didirikan di Kawasan Industri Wijayakusuma Semarang yang memiliki sekitar 29 ribu pekerja. Inisiatif ini diharapkan meningkatkan daya beli buruh serta menekan inflasi di sektor pangan.
Kebijakan Upah Minimum
Keberpihakan juga diterapkan dalam kebijakan pengupahan. Ahmad Luthfi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 sebesar Rp2.327.386,07, naik 7,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Perhitungannya menggunakan alfa 0,90 atau batas tertinggi yang diperbolehkan dalam regulasi. Kenaikan ini menjadi salah satu yang tertinggi di Pulau Jawa.
Pesan Presiden dan Penanganan PHK
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyampaikan pesan Presiden agar pemerintah segera turun tangan ketika muncul persoalan PHK. "Kalau terjadi PHK, cepat turun ke bawah. Itu perintah Presiden. Jadi memastikan, digali penyebabnya apa, persoalannya apa, apa yang bisa dibantu oleh pemerintah," kata Said Iqbal. Ia menekankan prinsip keberpihakan kepada kelompok lemah. "Bahasa Presiden begini: kita harus melindungi yang lemah, bukan melindungi yang kuat," ujarnya.
Said Iqbal secara khusus menyoroti persoalan PHK pekerja PT Victory Apparel Semarang. Ia mendorong penyelesaian melalui dialog antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja. Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa persoalan PT Victory Apparel tidak terlepas dari dampak pandemi Covid-19, banjir, berkurangnya pesanan, dan tekanan keuangan. "Setelah melihat historinya, kayaknya memang terutama karena Covid, banjir bandang, dan kondisi keuangan perusahaan," kata Luthfi.
Pendekatan Preventif
Pendekatan preventif terhadap persoalan ketenagakerjaan telah diterapkan Luthfi saat masih menjabat Kapolda Jawa Tengah. Ia mengatakan penanganan saat itu mengedepankan langkah persuasif sebelum perselisihan berkembang menjadi perkara hukum. Langkah ini dinilai efektif dalam menekan jumlah konflik industrial di provinsi tersebut.



