Sejak tahun 2022 hingga saat ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik yang sama, baik untuk pengguna prabayar maupun pascabayar. Kebijakan ini memastikan tidak ada perbedaan harga per kWh antara kedua sistem pembayaran tersebut.
Perbedaan Sistem Pembayaran Listrik
Bagi pengguna prabayar, pelanggan diwajibkan membeli token listrik terlebih dahulu sebelum menggunakan listrik. Token tersebut kemudian dikonversikan ke dalam bentuk kilowatt per hour (kWh). Proses pembelian ini mirip dengan pengisian kuota internet, yaitu dilakukan di awal penggunaan. Sementara itu, untuk pelanggan pascabayar, tagihan listrik akan diberikan setelah penggunaan energi listrik selama satu bulan penuh.
Perolehan kWh untuk Token Rp 100.000
Lantas, berapa perolehan kWh untuk pembelian token listrik sebesar Rp 100.000? Jawabannya tergantung pada golongan tarif yang berlaku. Namun, secara umum, tarif listrik per kWh untuk rumah tangga kecil (golongan R-1/TR 900 VA) adalah sekitar Rp 1.352 per kWh (tarif per Juli 2024). Dengan demikian, untuk token Rp 100.000, pelanggan akan mendapatkan sekitar 73,96 kWh. Perhitungan ini sudah termasuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan biaya administrasi yang bervariasi di setiap daerah.
Perlu dicatat bahwa jumlah kWh yang diperoleh dapat berbeda tergantung golongan tarif dan lokasi pelanggan. Untuk informasi lebih akurat, pelanggan dapat mengecek struk pembelian token atau menghubungi layanan pelanggan PLN.



