Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menetapkan tarif listrik yang berlaku untuk periode 25 hingga 31 Mei 2026. Keputusan ini diumumkan untuk seluruh golongan pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN), baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar.
Penetapan Tarif Listrik Terbaru
Tarif listrik yang ditetapkan ini berlaku seragam bagi semua pelanggan tanpa terkecuali. Pelanggan prabayar memiliki besaran tarif yang sama dengan pelanggan pascabayar. Hal ini berarti tidak ada perbedaan biaya per kWh antara kedua jenis layanan tersebut.
Mekanisme Pembelian Token Listrik
Bagi pelanggan prabayar, mereka diwajibkan untuk membeli token listrik terlebih dahulu. Token tersebut kemudian dimasukkan ke dalam meteran listrik untuk mendapatkan pasokan daya. Proses ini memungkinkan pelanggan mengontrol penggunaan listrik sesuai dengan kebutuhan dan anggaran mereka.
Kebijakan tarif ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat dalam merencanakan pengeluaran energi rumah tangga maupun bisnis. Pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas harga listrik di tengah dinamika ekonomi nasional.



