Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara tegas meminta agar tidak ada lagi ruang abu-abu dalam proses perizinan terkait Koefisien Lantai Bangunan (KLB) di Jakarta. Hal ini disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 tentang pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dalam peningkatan nilai KLB di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Transparansi Jadi Kunci
Pramono menekankan bahwa transparansi adalah kata kunci untuk membangun Jakarta. “Ruang abu-abunya saya minta dihilangkan. Transparansi itu menjadi kata kunci untuk membangun Jakarta,” ujarnya. Menurut Pramono, aturan baru ini disusun dari berbagai laporan dan masukan mengenai proses pengurusan KLB, Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L), dan sejumlah layanan lain yang dinilai masih menghadapi hambatan serta belum sepenuhnya transparan.
Target Penyelesaian 15 Hari
Pramono meminta agar proses pelayanan memiliki batas waktu yang jelas. Ia bahkan meminta agar pengurusan melalui mekanisme baru dapat diselesaikan dalam waktu 15 hari. “Saya meminta, bisa tidak ini dibuat transparan, terbuka, dan waktunya ada kejelasan bagi siapa pun yang akan mengurus ini?” ujarnya.
Kepercayaan Publik Modal Penting
Menurut Pramono, transparansi menjadi modal penting bagi Jakarta untuk membangun kepercayaan publik (trust). Regulasi yang baik tidak akan berjalan maksimal jika masyarakat masih meragukan proses pelayanan pemerintah. “Percuma peraturan sebagus apa pun jika kemudian Bapak-Ibu sekalian tidak memiliki kepercayaan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ucapnya.
Libatkan KPK dan BPKP
Dalam penyusunan Pergub tersebut, Pramono menyebut Pemprov DKI juga melibatkan lembaga pengawasan, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), agar aturan tersebut dapat memperkuat tata kelola pemerintahan. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi celah bagi praktik perizinan yang tidak jelas.



