Tarif Listrik PLN Periode 16-22 Februari 2026 Ditetapkan Tak Berubah
Pemerintah telah secara resmi menetapkan tarif listrik yang akan berlaku bagi pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk periode 16 hingga 22 Februari 2026. Keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan energi nasional yang dirancang untuk menjaga stabilitas harga di sektor ketenagalistrikan.
Mengacu pada Keputusan Kementerian ESDM
Besaran tarif listrik tersebut masih mengacu pada keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diumumkan pada Rabu, 31 Desember 2025. Penetapan ini dilakukan melalui proses evaluasi menyeluruh yang mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Kementerian ESDM menetapkan bahwa tarif listrik untuk triwulan I tahun 2026, yang mencakup bulan Januari hingga Maret, tidak mengalami perubahan sama sekali. Dengan demikian, nilainya tetap sama dengan tarif yang berlaku pada triwulan IV tahun 2025, yaitu periode Oktober hingga Desember.
Berlaku untuk Semua Jenis Pelanggan
Tarif listrik yang telah ditetapkan ini menjadi acuan resmi bagi seluruh pelanggan PLN, baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar. Hal ini memastikan konsistensi dan keadilan dalam penerapan biaya listrik di seluruh Indonesia.
Keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik tanpa perubahan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi rumah tangga dan pelaku usaha. Stabilitas harga listrik ini juga dianggap sebagai upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka menengah.