Truk Sumbu 3 Dilarang Lewat Tol dan Arteri Saat Mudik Lebaran 2026, Dimulai 13 Maret
Polisi membatasi operasional truk sumbu tiga ke atas selama arus mudik Lebaran 2026, mulai tanggal 13 Maret 2026. Hal ini diumumkan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, pada Senin, 9 Maret 2026.
Aturan Berdasarkan Surat Keputusan Bersama
Pembatasan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan kendaraan sumbu tiga atau lebih, yang mencakup truk besar, gandengan atau tempelan, serta pengangkut bahan bangunan atau tambang. Tujuannya adalah agar jalur mudik tidak tersendat oleh kendaraan besar, sehingga perjalanan pemudik dapat berjalan lancar.
Komarudin menegaskan, "Pada kesempatan ini juga kami menghimbau kepada para pelaku usaha termasuk transporter untuk penggunaan ataupun pembatasan sumbu tiga agar dipatuhi. Ini dimulai tanggal 13, ya dimulai tanggal 13 ataupun selama pelaksanaan operasi. Ada kemungkinan ditambah, kita lihat nanti arus balik, arus baliknya seperti apa. Dan ini tolong dipatuhi."
Durasi dan Kemungkinan Perpanjangan
Kebijakan ini berlaku selama masa operasi mudik, dengan durasi yang bisa diperpanjang tergantung situasi arus balik. Komarudin menjelaskan, "Ini untuk kelancaran kita bersama, tentu ruas-ruas jalan yang nantinya akan dipenuhi oleh pemudik ini juga diharapkan tidak terhambat dengan aktivitas operasional dari kendaraan-kendaraan sumbu tiga ke atas."
Imbauan kepada Pelaku Usaha
Pelaku usaha dan perusahaan transportasi diminta mematuhi aturan ini tanpa perlu tindakan hukum. Namun, jika kendaraan besar tetap nekat melintas dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lain, polisi akan mengambil tindakan tegas.
"Manakala memang ada aktivitas ataupun kegiatan yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat lain atau pengguna jalan lain, tentu kami tidak segan untuk melakukan tindak tegas," tandas Komarudin.
Dukungan dari Kementerian Perhubungan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mendukung pembatasan ini, dengan melarang truk sumbu tiga ke atas lewat jalan tol hingga jalan arteri pada waktu tertentu selama angkutan Lebaran 2026. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan keamanan perjalanan mudik.
Dengan aturan ini, diharapkan arus mudik Lebaran 2026 dapat berjalan lebih aman dan lancar, mengurangi risiko kecelakaan dan hambatan di jalan raya.
