Persiapan Menyeluruh untuk Mudik Lebaran 2026
Pemerintah Indonesia terus memperkuat persiapan mudik Lebaran 2026 guna menjamin perjalanan masyarakat berlangsung dengan aman, nyaman, dan terkoordinasi. Dalam upaya ini, sejumlah kebijakan strategis telah disepakati, mencakup penyesuaian libur sekolah, pengaturan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta kesiapan infrastruktur dan mitigasi bencana.
Koordinasi Lintas Sektor dalam Rapat Tingkat Menteri
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta. Pratikno menekankan bahwa persiapan Idul Fitri 1447 H meliputi penyiapan rumah ibadah, ketersediaan pangan, stabilitas harga bahan pokok, dan kesiapan infrastruktur moda transportasi.
"Substansi libur nasional dan cuti lebaran harus dimaknai sebagai perayaan keagamaan yang berdampak pada mudik, lonjakan transportasi, dan aktivitas pariwisata," ujarnya dalam keterangan tertulis. Ia mengungkapkan, berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, jumlah pemudik tahun ini diprediksi mencapai 144 juta orang, sedikit lebih rendah dari tahun sebelumnya yang sebesar 146 juta orang.
Integrasi Layanan dan Dukungan dari Berbagai Pihak
Pratikno menegaskan pentingnya pemerintah menjamin layanan terintegrasi dari hulu hingga hilir secara holistik, dalam perspektif pembangunan manusia dan kebudayaan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian, lembaga, dan BUMN atas kesiapannya mendukung layanan Idul Fitri 1447 H, sambil meminta integrasi data, posko terpadu, dan layanan inklusif untuk terus diperkuat.
"Kami menyampaikan terima kasih atas kesiapan dan komitmen semua pihak untuk mendukung pelayanan terbaik bagi masyarakat menjelang libur Idul Fitri," ungkapnya.
Fleksibilitas Kerja ASN dan Pengaturan Libur
Sementara itu, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menyatakan bahwa rapat yang digelar pada Kamis (12/2) kemarin menjadi momentum penting untuk memastikan persiapan Hari Raya berjalan terkoordinasi, terukur, dan tetap menjamin pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa pengaturan libur nasional, cuti bersama, dan fleksibilitas kerja ASN perlu dikelola dengan cermat agar mobilitas masyarakat terkendali tanpa mengganggu kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. "Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 2/2026 yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan bagi ASN," terangnya.
Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel (FWA) pada periode sebelum Nyepi dan sesudah Idul Fitri 1447 Hijriah. Berdasarkan surat edaran tersebut, pimpinan instansi pemerintah diminta mengatur penyesuaian tugas ASN secara mandiri dan selektif.
"Kami berharap surat edaran ini dapat menjadi pedoman bagi pimpinan instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan selama masa libur nasional dan cuti bersama," pungkasnya, menekankan pentingnya menjaga kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.