DPR Desak Polisi Batasi Pemudik Bermotor, Angka Kecelakaan Capai 75,9 Persen
DPR Desak Polisi Batasi Pemudik Bermotor, Kecelakaan 75,9%

DPR Minta Polisi Batasi Pemudik Pakai Motor, Angka Kecelakaan Capai 75,9 Persen

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk membatasi jumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor pada mudik Lebaran 2026 mendatang. Permintaan ini dilandasi oleh data statistik yang mengkhawatirkan dari periode mudik 2022 hingga 2025, di mana angka kecelakaan yang melibatkan pemudik bermotor mencapai 75,9 persen dari total insiden.

Data Kecelakaan yang Mengkhawatirkan

Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (5/3/2026), Huda mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap tingginya presentase kecelakaan tersebut. "Saya mencatat, sejak tahun 2022 hingga tahun 2025 yang lalu, ada presentasi yang cukup tinggi sekali, di mana tingkat kecelakaan mudik 75,9 persen itu kecelakaan yang dialami oleh para pemudik pengguna sepeda motor. Jadi, angka ini cukup tinggi sekali," tegasnya.

Lebih lanjut, Huda menegaskan bahwa kondisi ini sangat mengkhawatirkan dan memerlukan tindakan segera dari pihak berwenang. "Kalau saya ditanya apakah angka ini mengkhawatirkan? Sangat mengkhawatirkan," sambung politikus tersebut, menekankan urgensi untuk mengurangi risiko keselamatan selama arus mudik.

Usulan Solusi: Fasilitasi Mudik Gratis

Sebagai langkah konkret untuk menekan angka pemudik bermotor, Huda mengusulkan agar pemerintah memfasilitasi mereka dengan program mudik gratis menggunakan angkutan umum. "Tapi paling tidak pengguna sepeda motor yang selama ini mengajak anak dan istrinya mudik dengan menggunakan sepeda motor. Saya berharap yang ini untuk bisa dibatasi semaksimal mungkin, semampu pemerintah, dikonversi untuk disediakan, difasilitasi menggunakan angkutan, moda angkutan, mudik gratis," jelasnya.

Usulan ini bertujuan untuk mengalihkan pemudik dari kendaraan pribadi yang rentan kecelakaan ke moda transportasi yang lebih aman dan teratur, sehingga dapat menurunkan tingkat fatalitas di jalan raya.

Belum Ada Larangan Resmi

Meskipun mendesak pembatasan, Huda mengakui bahwa saat ini pemerintah dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri belum dapat menerapkan larangan total terhadap penggunaan sepeda motor untuk mudik. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pertimbangan, dengan fokus pada upaya persuasif dan fasilitasi alternatif.

Data yang diungkapkan Huda menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap keselamatan transportasi selama musim mudik, terutama mengingat tingginya partisipasi masyarakat yang memilih sepeda motor sebagai moda transportasi utama.