ASDP Terapkan Diskon dan Single Tarif untuk Mudik Lebaran 2026 yang Lebih Terjangkau
Diskon dan Single Tarif ASDP untuk Mudik Lebaran 2026

Mudik Lebaran 2026: ASDP Hadirkan Diskon dan Kebijakan Single Tarif untuk Keterjangkauan

Mudik Lebaran selalu menjadi momen sakral bagi masyarakat Indonesia, di mana rindu akan kampung halaman dan keluarga ingin dituntaskan melalui perjalanan penyeberangan laut. Pada Angkutan Lebaran 2026/1447 H, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berkomitmen untuk membuat perjalanan ini lebih terjangkau, tertib, dan nyaman dengan meluncurkan kebijakan stimulus diskon tarif serta penerapan skema single tarif.

Stimulus Diskon Tarif untuk Meringankan Beban Masyarakat

Kebijakan ini dijalankan berdasarkan Surat Keputusan Bersama lintas kementerian dan lembaga terkait pengaturan lalu lintas dan layanan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026, serta Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengenai penerapan tiket satu harga atau dynamic pricing pada lintas Merak-Bakauheni. Program stimulus akan berlaku selama 20 hari, mulai dari 12 hingga 31 Maret 2026, mencakup 14 pelabuhan dan berdampak pada 7 lintasan reguler maupun ekspres.

Total kebutuhan anggaran stimulus mencapai Rp 35,55 miliar dengan estimasi penerima manfaat langsung sebanyak 403.487 penumpang dan 945.501 kendaraan, atau setara sekitar 2.403.928 orang berdasarkan asumsi konversi jumlah penumpang dalam kendaraan. Stimulus diberikan dalam bentuk diskon 100% tarif jasa kepelabuhanan yang secara rata-rata setara 21,9% dari total tarif tiket penyeberangan.

Pemberian diskon berlaku pada lintasan Merak-Bakauheni (Reguler PP), Merak-Bakauheni (Eksekutif PP), Ketapang-Gilimanuk (PP), Lembar-Padangbai (PP), Kayangan-Pototano (PP), Tanjung Uban-Telaga Punggur (PP), Ajibata-Ambarita (PP), serta Sape-Labuan Bajo (PP). Diskon tarif transportasi ini berlaku terbatas bagi penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang. Bagi layanan reguler, stimulus berlaku bagi pejalan kaki, kendaraan Gol II dan Gol IVA, sedangkan pada layanan eksekutif berlaku bagi pejalan kaki dan kendaraan Gol II.

Penerapan Kebijakan Single Tarif di Lintas Merak-Bakauheni

Selain stimulus diskon, lintas penyeberangan Merak-Bakauheni juga menerapkan kebijakan single tarif. Skema ini berlaku pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB untuk keberangkatan dari Pelabuhan Merak, serta 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB untuk keberangkatan dari Pelabuhan Bakauheni.

Dalam periode tersebut, tidak terdapat perbedaan tarif bagi layanan reguler dan ekspres. Skema single tarif dilakukan dengan menyamakan tarif layanan eksekutif dengan tarif layanan reguler pada golongan pejalan kaki dan kendaraan penumpang. Sejalan dengan pengaturan tersebut, pola layanan operasional di dermaga akan disesuaikan dengan jadwal dan kebutuhan pengaturan trafik. Pengguna jasa akan dilayani sesuai penempatan kapal dan dermaga yang telah diatur.

Pada periode ini, tidak ada pilihan layanan reguler atau ekspres berdasarkan preferensi waktu karena seluruhnya mengikuti pengaturan operasional yang ditetapkan untuk menjaga kelancaran arus penyeberangan.

Kolaborasi Pemerintah dan BUMN untuk Pelayanan Publik

Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional pengelolaan trafik dan pelayanan publik. "Melalui stimulus dan single tarif, kami ingin memastikan mudik Lebaran 2026 berlangsung lebih tertib, terjangkau, dan lancar. Ini adalah bentuk kolaborasi pemerintah dan BUMN untuk menghadirkan perjalanan penyeberangan yang aman sekaligus meringankan beban masyarakat," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).

Imbauan untuk Membeli Tiket Lebih Awal

Corporate Secretary ASDP, Windy Andale menyampaikan, ASDP memastikan kesiapan sistem penjualan tiket, sosialisasi kepada pengguna jasa, monitoring penyerapan penerima manfaat, serta koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan. Untuk mendukung kelancaran arus penyeberangan, masyarakat diimbau memesan tiket lebih awal melalui Ferizy yang dapat diakses sejak H-60.

Tiket akan dikirim melalui WhatsApp maupun email dengan dukungan pembayaran digital, sehingga jadwal perjalanan dapat direncanakan lebih pasti sekaligus menghindari antrean panjang saat periode puncak. Pengguna jasa wajib sudah memiliki tiket sebelum tiba di pelabuhan dan melakukan perjalanan sesuai jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket. Pengguna juga harus memastikan pengisian data dan identitas penumpang dilakukan secara lengkap dan benar guna mendukung kelancaran layanan selama periode Angkutan Lebaran.

Dengan kebijakan ini, perjalanan mudik bukan sekadar perpindahan antarpulau, melainkan perjalanan penyeberangan yang dikelola dengan kepastian, kolaborasi, dan kepedulian. Kebijakan dibuat agar setiap masyarakat dapat tiba di kampung halaman dengan selamat dan penuh kebahagiaan.