Dishub Jakarta Selatan Tanggapi Protes Warga dengan Pasang Spanduk Larangan Parkir Liar di Blok M Square
Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan telah mengambil langkah tegas dengan memasang spanduk larangan pungutan parkir liar di kawasan Blok M Square. Tindakan ini dilakukan sebagai respons atas viralnya video di media sosial yang menunjukkan seorang warga memprotes praktik parkir liar, yang memaksanya membayar parkir dua kali. Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengimbau pengelola parkir untuk memasang spanduk sosialisasi guna mencegah pungutan tidak resmi.
Penindakan Terkoordinasi Melibatkan Satpol PP dan Unit Pengelola Parkir
Bernad menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan dan Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Satpel Jakarta Selatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan monitoring dan pengawasan guna memberantas praktik juru parkir liar yang kerap meresahkan pengunjung. Sebagai langkah konkret, Satuan Pelaksana Perparkiran Kota Administrasi Jakarta Selatan telah memasang delapan spanduk larangan yang tersebar di seluruh area Blok M Square.
"Best Parking, sebagai pengelola, telah menindaklanjuti arahan kami dengan memasang spanduk sosialisasi yang melarang pengunjung memberikan pungutan parkir kepada juru parkir liar," ujar Bernad. Ia menekankan bahwa upaya ini bertujuan untuk menciptakan sistem parkir yang lebih tertib dan transparan bagi masyarakat.
Sepuluh Juru Parkir Liar Ditertibkan dan Diberi Sanksi Tegas
Dalam operasi penertiban yang dilaksanakan pada Selasa (31 Maret 2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB, pihak Dishub Jaksel berhasil menindak 10 juru parkir liar yang beroperasi di parkiran Blok M Square. Para pelaku tersebut telah didata dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi tindakan pungutan liar. Mereka diidentifikasi dengan inisial MU, S, R, MRB, SA, MI, JS, D, IN, dan AF.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menambahkan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait praktik parkir ganda di kawasan tersebut. "Mereka menarik uang parkir secara tidak sah, padahal seharusnya parkir hanya dikenakan satu kali pembayaran secara resmi menggunakan karcis yang dikeluarkan oleh pengelola," jelas Nanto. Sanksi yang diberikan berupa berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Unit Pengelola Parkir Dishub, dengan peringatan bahwa pengulangan akan dikenakan sanksi lebih berat.
Imbauan kepada Pengunjung dan Penertiban Tambahan Terkait PKL
Selain menertibkan juru parkir liar, petugas juga melakukan penindakan terhadap tujuh pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan tidak pada tempatnya, guna menjaga ketertiban umum di sekitar Blok M Square. Nanto mengimbau kepada seluruh pengunjung agar hanya membayar parkir satu kali di pintu keluar dan memarkirkan kendaraan di area resmi yang telah disediakan oleh pengelola.
Insiden ini bermula dari viralnya video di platform Instagram, di mana seorang warga mengeluh tentang pungutan parkir liar yang memaksanya membayar dua kali. Protes tersebut mendapat perhatian luas, mendorong otoritas setempat untuk bertindak cepat. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan praktik parkir liar dapat diminimalisir dan kenyamanan pengunjung Blok M Square dapat terjaga dengan lebih baik di masa mendatang.



