Libur Lebaran, Car Free Day Jakarta Ditiadakan Hari Ini
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau yang lebih dikenal sebagai Car Free Day (CFD) pada hari ini, Minggu tanggal 22 Maret 2026. Keputusan peniadaan ini diambil dalam rangka menyambut dan memperingati hari raya Idulfitri 1447 Hijriah yang bertepatan dengan libur Lebaran tahun 2026.
Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Peniadaan
Peniadaan CFD hari ini bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan. Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 5 ayat (1). Aturan tersebut memberikan payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan pelaksanaan CFD dengan kondisi tertentu, termasuk hari libur nasional seperti Lebaran.
Biasanya, setiap Minggu pagi, ruas-ruas jalan utama di Jakarta seperti Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin ditutup untuk kendaraan bermotor dan dijadikan ruang publik bagi warga untuk beraktivitas. Namun, pada tanggal 22 Maret 2026 ini, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.
Imbauan dan Kebijakan Tambahan
Melalui akun Instagram resminya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan pengumuman resmi mengenai peniadaan ini. Dishub juga mengimbau seluruh warga Jakarta untuk:
- Selalu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku
- Mengutamakan keselamatan berkendara di jalan raya
- Berkontribusi dalam menciptakan ketertiban lalu lintas selama periode liburan
Yang menarik, peniadaan tidak hanya berlaku untuk Car Free Day saja. Sistem ganjil genap yang biasanya diterapkan di berbagai ruas jalan di Jakarta juga dihentikan sementara. Kebijakan ini diberlakukan sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan hari Suci Nyepi dan hari raya Idulfitri 1447 H pada periode 18 hingga 24 Maret 2026.
Konteks dan Signifikansi
Car Free Day di Jakarta telah menjadi tradisi mingguan yang sangat dinantikan oleh banyak warga. Aktivitas ini biasanya dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti:
- Berolahraga pagi (jogging, bersepeda, senam)
- Berkumpul dengan keluarga dan teman
- Menikmati udara segar di tengah hiruk-pikuk kota
- Mengikuti berbagai kegiatan komunitas yang diselenggarakan di lokasi CFD
Namun, dalam konteks libur Lebaran yang merupakan momen penting bagi umat Muslim di Indonesia, peniadaan CFD ini dianggap sebagai langkah yang tepat. Libur Lebaran biasanya dimanfaatkan warga untuk mudik ke kampung halaman atau berlibur bersama keluarga, sehingga volume kendaraan di jalan raya mengalami perubahan signifikan.
Keputusan ini juga menunjukkan fleksibilitas pemerintah daerah dalam mengelola ruang publik dengan mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan keagamaan masyarakat. Dengan meniadakan CFD dan sistem ganjil genap selama libur Lebaran, diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi warga yang sedang beraktivitas dalam rangka perayaan hari raya.



