Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Bondowoso Mulai Puasa Ramadan Lebih Awal
Ponpes Mahfilud Duror Bondowoso Mululai Puasa Lebih Awal

Jemaah Ponpes Mahfilud Duror di Bondowoso Mulai Puasa Ramadan Lebih Awal

Sebagian warga di Kabupaten Bondowoso, khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Maesan, telah memulai pelaksanaan ibadah puasa Ramadan pada hari ini, Selasa, 17 Februari 2026. Kelompok ini terdiri dari jemaah dan juga para alumni Pondok Pesantren Mahfilud Duror yang berlokasi di Desa Suger Kidul.

Pondok pesantren tersebut memang memiliki tradisi tahunan untuk menetapkan awal bulan Ramadan lebih dahulu jika dibandingkan dengan keputusan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui sidang isbat.

Pelaksanaan Tarawih dan Awal Puasa

Ustaz Hilmi, salah seorang santri dari Ponpes Mahfilud Duror, mengonfirmasi bahwa ia bersama seluruh anggota keluarganya telah melaksanakan salat tarawih pada malam sebelumnya, yaitu Senin (16/2/2026). "Kami sekeluarga, sudah mulai puasa hari ini. Di wilayah selatan Kecamatan Maesan juga banyak alumni Mahfilud Duror," ungkapnya seperti yang dilaporkan oleh detikJatim.

Hilmi lebih lanjut menjelaskan bahwa mayoritas dari para alumni, jemaah, serta wali santri Ponpes Mahfilud Duror juga telah memulai ibadah puasa Ramadan pada hari yang sama.

Metode Penentuan Awal Ramadan yang Berbeda

Penentuan tanggal 1 Ramadan di lingkungan Ponpes Mahfilud Duror tidak mengikuti metode rukyatul hilal (pengamatan bulan) maupun hisab (perhitungan astronomi) yang umumnya digunakan oleh pemerintah. "Penentuan 1 Ramadan di lingkungan Ponpes Mahfilud Duror tidak menggunakan metode rukyatul hilal maupun hisab sebagaimana yang umum dipakai pemerintah," jelas Hilmi.

Sebagai gantinya, ponpes ini menerapkan sistem khumasi, yang secara harfiah berarti "lima". Sistem ini didasarkan pada perhitungan selisih lima hari dari awal Ramadan pada tahun sebelumnya. Pendekatan ini menjadi dasar bagi komunitas pesantren untuk memulai puasa lebih awal daripada penetapan secara nasional.

Fenomena ini menunjukkan keragaman dalam praktik keagamaan di Indonesia, di mana beberapa komunitas memiliki cara tersendiri dalam menentukan waktu ibadah berdasarkan tradisi dan perhitungan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.