Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan YME
Pemerintah Tetapkan 13 Juli Hari Kepercayaan Tuhan YME

Pemerintah resmi menetapkan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026. Penetapan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan dan hak-hak penghayat kepercayaan di Indonesia.

Penyerahan SK oleh Menteri Kebudayaan

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyerahkan Surat Keputusan tersebut kepada Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), Naen Suryono, di Sasana Adirasa Pangeran Sambernyawa, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, pada 7 Juli 2026. Keputusan ini menegaskan bahwa penghayat kepercayaan merupakan bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sebagaimana dijamin dalam Pancasila dan UUD 1945.

Makna dan Harapan

Dalam sambutannya, Fadli Zon menyatakan bahwa penetapan ini diharapkan menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara. Negara berkewajiban memastikan setiap warga negara memiliki ruang yang setara untuk menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. "Semoga penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini bisa menjadi tonggak penting untuk memperkuat pengakuan, penghormatan, pelindungan, pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif, berkelanjutan, serta membawa manfaat bagi bangsa dan negara, serta memperkokoh persatuan nasional, persatuan Indonesia," ujar Fadli Zon pada Selasa (7/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tanggal Peringatan dan Sejarahnya

Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa akan diperingati setiap tanggal 13 Juli. Pemilihan tanggal ini didasarkan pada pertimbangan historis, yaitu munculnya frasa 'dan Kepercayaannya' yang diusulkan oleh Mr. Wongsonegoro dalam sidang BPUPKI dan PPKI pada 13 Juli 1945. Peristiwa tersebut menjadi tonggak penting dalam pengakuan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Proses Panjang Sejak 2005

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan mengungkapkan bahwa pembahasan usulan penetapan Hari Kepercayaan telah berlangsung sejak 2005. "Akhirnya pada tanggal 30 Juni 2026 Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME resmi ditandatangani dan pada malam ini diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan kepada MLKI selaku pengusul," katanya.

Apresiasi dari MLKI

Ketua Presidium MLKI, Naen Suryono, mengucapkan terima kasih atas respons pemerintah terhadap aspirasi untuk memiliki hari penting yang dapat diperingati bersama. Menurutnya, penetapan ini menjadi simbol persatuan dalam keberagaman sekaligus bentuk pengakuan terhadap keberadaan penghayat kepercayaan di Indonesia. "Penetapan Hari Kepercayaan merupakan langkah strategis yang menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan sebagai warga negara Indonesia," kata Naen.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga