Polsek Jagakarsa menangkap seorang penjual obat keras terlarang jenis tramadol di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penangkapan ini merupakan langkah tegas memberantas penyalahgunaan narkotika setelah warga setempat menyegel toko yang diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin.
Warga Segel Toko, Polisi Bertindak
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengonfirmasi bahwa warga telah menyegel toko tersebut sebelum polisi melakukan penangkapan. "Betul, dari warga sudah menyegel toko obat yang dijual bebas tanpa izin. Kemudian kita upaya-upaya untuk menangkap orang yang menjual bebas tanpa izin tersebut," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/7), dikutip dari Antara.
Komitmen Bebas Narkoba
Nurma menegaskan pihaknya berkomitmen menjadikan wilayah Jagakarsa bebas dari peredaran obat-obatan terlarang. Polisi telah berkoordinasi dengan RT, RW, dan pemuda setempat untuk mengawasi peredaran obat keras ilegal. Observasi dan pendekatan kepada tokoh masyarakat juga dilakukan untuk mendeteksi dugaan penjualan tramadol.
Penutupan Permanen dan Proses Hukum
"Kemarin sudah kita lakukan penangkapan tentunya, rekan-rekan sudah paham kemarin kita sudah melakukan penangkapan," kata Nurma. Ia menegaskan bahwa kios yang terbukti menjual obat keras terlarang akan ditutup permanen dan pelakunya diproses sesuai hukum. "Wajib ditutup dan pelakunya wajib diproses," tegasnya.
Saat ini, kepolisian telah memasang garis polisi (police line) di toko tersebut. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polsek Jagakarsa dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi keamanan dan keselamatan masyarakat.
Viral Aksi Badut Segel Toko
Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan dua orang mengenakan topeng badut mengaku sebagai Badan Perwakilan Netizen menyegel toko yang diduga menjual obat terlarang di Jagakarsa. Aksi tersebut menjadi sorotan dan mendorong tindakan polisi.



