PBNU Dukung Larangan Vape Jika Terbukti Jadi Sarana Penyalahgunaan Narkoba
PBNU Dukung Larangan Vape Jika untuk Narkoba

PBNU Dukung Larangan Vape Jika Terbukti Jadi Sarana Penyalahgunaan Narkoba

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi, yang akrab disapa Gus Fahrur, menyatakan sikap organisasinya terkait usulan pelarangan vape atau rokok elektrik di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan menanggapi usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menginginkan peredaran vape dilarang karena potensi penyalahgunaannya untuk narkoba.

Dukungan Bersyarat dengan Prinsip Hifz al-Nafs

"Jika vape terbukti menjadi sarana penyalahgunaan narkoba yang meluas dan membahayakan generasi muda, maka upaya pembatasan ketat bahkan pelarangan bisa menjadi bagian dari langkah preventif yang sejalan dengan prinsip menjaga jiwa (hifz al-nafs)," tegas Gus Fahrur dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Pernyataan ini menegaskan bahwa PBNU tidak serta merta menolak atau menerima usulan pelarangan secara mutlak. Organisasi Islam terbesar di Indonesia ini justru menempatkan pertimbangan tersebut dalam kerangka yang lebih luas, yaitu perlindungan terhadap nyawa dan kemaslahatan publik, khususnya generasi muda yang rentan menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Edukasi dan Regulasi Lebih Diutamakan daripada Larangan Total

Namun, Gus Fahrur juga menekankan bahwa jika penggunaan vape masih berada dalam batas legal dan tidak disalahgunakan, PBNU lebih mendorong pendekatan yang berbeda. "Artinya, tidak serta-merta dilarang mutlak, tetapi kita mendorong kebijakan yang proporsional dan berbasis kemaslahatan publik," jelasnya.

Langkah-langkah yang diusulkan meliputi edukasi intensif kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan vape, pengawasan yang ketat terhadap peredarannya, serta penyusunan regulasi yang komprehensif. Pendekatan ini dianggap lebih tepat daripada sekadar melarang secara total, karena masih mempertimbangkan kemungkinan penggunaan vape yang bertanggung jawab dan sesuai aturan.

Larangan Tidak Perlu Masuk RUU Narkotika

Menanggapi wacana memasukkan larangan vape ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika, Gus Fahrur memiliki pandangan tersendiri. "Saya kira tidak harus melarang vape secara keseluruhan dalam RUU Narkotika, tapi lebih mungkin mendorong pengaturan spesifik terhadap modus penyalahgunaan vape untuk narkoba dengan lebih ketat," ujarnya.

Ia menilai bahwa pengaturan yang lebih spesifik dan ketat dalam kebijakan terpisah akan lebih efektif dalam menangani masalah ini, tanpa perlu mengubah kerangka hukum narkotika yang sudah ada. Hal ini sejalan dengan prinsip dukungan penuh PBNU terhadap langkah-langkah efektif pemberantasan narkoba, termasuk jika ada bukti kuat bahwa vape menjadi medium utama distribusi narkotika.

Latar Belakang: Temuan Mengejutkan BNN

Usulan pelarangan vape ini muncul setelah Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan temuan mengejutkan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4). BNN menguji 341 sampel cairan vape dan menemukan fakta yang mengkhawatirkan.

  • 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja
  • 1 sampel berisi methamphetamine atau sabu
  • Ditemukan pula zat etomidate, yaitu obat bius, dalam kandungan sampel vape yang diuji

Suyudi menyatakan bahwa Indonesia saat ini dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif. Ia juga mengungkapkan bahwa sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia, menunjukkan perkembangan narkotika yang sangat cepat dan mengkhawatirkan.

Dengan temuan ini, diskusi tentang masa depan vape di Indonesia semakin mengemuka. Posisi PBNU yang mendukung langkah preventif namun tetap mengedepankan pendekatan proporsional diharapkan dapat memberikan kontribusi berarti dalam perumusan kebijakan yang tepat, efektif, dan berkeadilan bagi semua pihak.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga