MUI Tetapkan Haram Buang Sampah ke Sungai, Danau, dan Laut
MUI Tetapkan Haram Buang Sampah ke Sungai, Danau, Laut

MUI Tetapkan Haram Buang Sampah ke Sungai, Danau, dan Laut

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa yang menyatakan haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut. Keputusan ini disampaikan dalam kegiatan Aksi Bersih dan Penanaman Pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (15/2/2026).

Apresiasi dari Menteri Lingkungan Hidup

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan apresiasi tinggi terhadap fatwa MUI tersebut. Dia menilai langkah ini sebagai pendekatan strategis untuk membangun perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah. "Pendekatan teknis dan regulasi harus diperkuat dengan kesadaran moral. Dukungan para ulama menjadi energi besar untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin," tutur Menteri Hanif, seperti dilansir dari Antara.

Dalam kesempatan itu, Hanif menekankan bahwa Indonesia sedang menghadapi tekanan serius akibat krisis sampah. Dampaknya tidak hanya pada kualitas lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan perubahan iklim. "Kita tidak bisa lagi menunda. Sampah yang tidak terkendali dari daratan akan berakhir di sungai dan laut. Rantai ini harus kita putus dari hulunya," jelasnya. Target pemerintah adalah mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Fatwa Lahir dari Keprihatinan Lingkungan

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, menjelaskan bahwa fatwa ini lahir dari keprihatinan mendalam atas kerusakan lingkungan yang semakin nyata. "Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan," ungkap Hazuarli.

Dia menambahkan bahwa fatwa tersebut didasarkan pada pertimbangan agama untuk melindungi ekosistem dan mencegah pencemaran yang dapat merugikan masyarakat luas.

Kolaborasi untuk Pengelolaan Sampah Menyeluruh

Dengan dukungan dari MUI, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyoroti pentingnya pengelolaan sampah secara komprehensif. Langkah-langkah yang perlu dilakukan meliputi:

  • Pengurangan sampah di sumbernya.
  • Peningkatan literasi publik tentang bahaya pencemaran air.
  • Penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah pembuangan sampah sembarangan.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat, diharapkan pengendalian sampah dari hulu dapat menjadi kunci utama dalam memutus rantai pencemaran. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem sungai dan laut di Indonesia.

Fatwa MUI ini diharapkan tidak hanya sebagai peringatan agama, tetapi juga sebagai pemicu aksi nyata dari semua pihak untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan perairan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga