MUI Serukan Toleransi Soal Perbedaan Tanggal Lebaran 2026, Hormati Keyakinan Lain
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengamini keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama yang menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Meskipun demikian, lembaga keagamaan tertinggi ini secara tegas menyerukan sikap toleransi dan penghormatan terhadap saudara-saudara muslim lain yang memiliki keyakinan berbeda mengenai penentuan hari raya Idulfitri.
Penegasan Berdasarkan Musyawarah dan Keputusan Historis
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis, menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada proses musyawarah yang matang serta kesepakatan bersama. "Sebagaimana tadi Pak Menteri sampaikan, kita putuskan ikmal atau istikmal, menyempurnakan puasa kita ke-30," ujar Cholil Nafis dalam pernyataannya. Ia menambahkan prinsip "tinggalkan yang ragu, ambil yang yakin" menjadi landasan pengambilan keputusan ini, mengingat hilal tidak dapat terlihat secara langsung pada pengamatan.
Lebih lanjut, Cholil menegaskan bahwa berdasarkan keputusan MUI tahun 2004, wewenang untuk mengumumkan awal Ramadan dan Lebaran berada di tangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama. "Dalam keputusan Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2004 disebutkan bahwa yang berhak mengumumkan berkenaan awal Ramadan dan lebaran adalah ulil amri, di sini adalah Kementerian Agama," jelasnya. Keputusan ini juga sejalan dengan fatwa Nahdlatul Ulama pada Muktamar ke-20 yang melarang pengumuman selain dari pemerintah.
Seruan Toleransi dalam Keragaman Keyakinan
Di tengah penegasan otoritas pemerintah, MUI menyampaikan pesan penting mengenai toleransi. Cholil Nafis dengan jelas menyatakan bahwa meskipun pemerintah telah menetapkan tanggal resmi, sikap menghormati perbedaan keyakinan tetap harus dijunjung tinggi. "Di saat bersamaan kita tentu mentoleransi saudara-saudara kita yang punya keyakinan berlebaran hari esok," imbuhnya. Pernyataan ini menekankan bahwa dalam Islam, nilai-nilai ukhuwah atau persaudaraan tidak boleh terganggu oleh perbedaan dalam penentuan hari raya.
Penetapan ini sekaligus mengakhiri spekulasi publik mengenai apakah Lebaran 2026 akan jatuh pada hari Jumat atau Sabtu. Dengan keputusan resmi yang telah diumumkan, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan khidmat, sambil tetap menjaga harmoni sosial.
Cholil juga mengingatkan bahwa keputusan pemerintah ini bersifat tetap dan bertujuan untuk meminimalisir perbedaan di kalangan umat. "Oleh karena itu kita menyebutkan keputusan hakim, Kementerian Agama, pemerintah mewakili pemerintah, adalah hukum yang tetap dan dapat menghilangkan perbedaan di antara kita," tutupnya. Namun, seruan toleransi ini menunjukkan bahwa MUI tidak hanya fokus pada keseragaman, tetapi juga pada pemeliharaan hubungan baik antar sesama muslim yang mungkin memiliki interpretasi berbeda.



