Mokel: Memahami Istilah Viral Pembatalan Puasa Diam-Diam dan Hukumnya dalam Islam
Fenomena 'mokel', yang merujuk pada tindakan membatalkan puasa secara diam-diam sebelum waktunya, kini tengah viral di media sosial. Istilah ini menjadi perbincangan hangat, terutama saat bulan Ramadan tiba, mencerminkan dinamika bahasa Indonesia yang terus berkembang dari komunitas tertentu hingga menyebar luas di masyarakat.
Asal Usul dan Perkembangan Mokel
Secara etimologis, istilah 'mokel' berasal dari bahasa Jawa, yaitu 'mokèl'. Dalam Kamus Bahasa Jawa-Indonesia oleh Tim Balai Bahasa Provinsi DIY, 'mokèl' berarti menghentikan puasa walau belum tiba waktunya; masih tengah-tengah, belum semestinya. Makna aslinya dalam bahasa Jawa adalah 'membatalkan' atau 'tidak melanjutkan' suatu pekerjaan sebelum selesai.
Awalnya, kata ini populer di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, khususnya di Malang dan sekitarnya, serta di kalangan masyarakat Arekan (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Pasuruan). Istilah ini digunakan sebagai bahasa slang untuk menggambarkan ketidakjujuran dalam beribadah. Popularitas 'mokel' melejit berkat media sosial seperti TikTok, X, dan Instagram melalui konten video pendek, candaan, dan narasi ringan seputar pengalaman puasa.
Fenomena ini menunjukkan bagaimana bahasa daerah dapat berkembang menjadi istilah populer yang dipahami luas oleh masyarakat lintas wilayah. Menariknya, kata mokel telah tercatat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi VI Daring, menandakan popularitasnya di kalangan masyarakat. Dalam KBBI, mokel diartikan sebagai makan atau minum sebelum waktu berbuka puasa, yang biasanya dilakukan secara diam-diam. Istilah ini termasuk dalam kategori verba cakapan, yang berarti kata kerja yang digunakan dalam percakapan atau bahasa sehari-hari yang bersifat informal atau santai.
Mokel dalam Perspektif Agama Islam
Dalam ajaran Islam, membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan syariat merupakan perbuatan tercela dan dosa besar. Buya Yahya menjelaskan bahwa meninggalkan satu hari puasa di bulan Ramadan tanpa sebab adalah dosa besar. Jika seseorang sengaja makan atau minum saat puasa tanpa uzur, maka ia wajib mengganti puasanya di hari lain.
Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi beberapa kelompok yang tidak mampu atau kesulitan menjalankan ibadah puasa. Menurut NU Online dan Buya Yahya, ada beberapa golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa di siang hari Ramadan. Kelompok ini termasuk musafir, orang sakit yang jika berpuasa dapat memperburuk kondisinya, wanita hamil, wanita menyusui, anak kecil yang belum baligh, orang yang hilang akal atau gila, lansia, serta wanita yang sedang haid atau nifas.
Meskipun diperbolehkan tidak berpuasa, beberapa kelompok ini tetap memiliki kewajiban untuk mengganti puasa yang ditinggalkan di luar bulan Ramadan, baik dalam bentuk qadha (mengganti puasa di hari lain), fidyah (memberi makan fakir miskin), atau kombinasi keduanya. Orang yang sengaja membatalkan puasa tanpa uzur juga kehilangan keutamaan dan keberkahan Ramadan. Buya Yahya menganjurkan untuk memohon ampun kepada Allah SWT dan mengganti hutang puasa di luar bulan Ramadan jika melakukan 'mokel'.
Ragam Istilah Serupa di Berbagai Daerah
Selain 'mokel', beberapa daerah di Indonesia memiliki istilah lain dengan makna serupa. Ini menunjukkan kekayaan linguistik dan budaya masyarakat dalam menggambarkan fenomena pembatalan puasa secara diam-diam. Beberapa istilah tersebut antara lain:
- Godin, yang digunakan di kalangan masyarakat Sunda (Jawa Barat) untuk membatalkan puasa sebelum waktunya.
- Mokak/Mokah, yang digunakan di sebagian besar masyarakat Jawa Timur (seperti Tuban, Bojonegoro, Madiun) dan Jawa Tengah.
- Budim, merupakan singkatan dari 'buka diam-diam'.
- Tempus, banyak digunakan di daerah Medan, yang merupakan singkatan dari 'tembak puasa'.
Dalam bahasa gaul secara lebih luas, 'mokel' juga dapat digunakan untuk menggambarkan tindakan bolos atau tidak hadir dalam suatu kewajiban, seperti bolos sekolah, kuliah, atau pekerjaan, tanpa alasan yang jelas. Fenomena ini mencerminkan bagaimana istilah lokal dapat beradaptasi dan berkembang dalam konteks yang lebih luas, sambil tetap mempertahankan akar budaya dan agama yang mendasarinya.



