Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof. Didik Susetyo, menyatakan bahwa implementasi obligasi daerah memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan infrastruktur di berbagai daerah. Namun, ia menekankan bahwa proses studi kelayakan hingga persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masih menjadi tantangan utama dalam penerbitan obligasi daerah di Indonesia.
Studi Kelayakan dan Persetujuan DPRD
Dalam sesi diskusi Sarasehan Nasional Obligasi Daerah di Aston Palembang Hotel & Conference Centre pada Selasa (19/5/2026), Prof. Didik menjelaskan bahwa secara akademis, tahap yang paling sulit adalah studi kelayakan. Proses tersebut biasanya memakan waktu hingga tiga bulan. Selain itu, tahapan persetujuan DPRD juga sering menjadi hambatan yang membuat rencana penerbitan obligasi daerah terhambat.
Ia mencontohkan sejumlah daerah yang sebelumnya mengajukan obligasi daerah mengalami kendala pada proses politik di DPRD. Menurutnya, dibandingkan dengan deposito atau reksa dana, obligasi daerah lebih menjanjikan dengan perkiraan imbal hasil sekitar 7 hingga 8 persen.
Manfaat Obligasi Daerah untuk Infrastruktur
Prof. Didik mengungkapkan bahwa obligasi daerah dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai proyek strategis seperti pembangunan pelabuhan, jalan, dan bandara di Sumatera Selatan. Selain itu, obligasi daerah juga dapat mendukung pengembangan fasilitas publik, kawasan wisata, hingga sektor UMKM dan ritel jika dikelola dengan baik.
"Event space, festival, parkir berbayar, sampai fasilitas publik lainnya sebenarnya bisa juga menggunakan obligasi daerah kalau sudah berjalan," imbuhnya.
Risiko dan Imbal Hasil Obligasi Daerah
Pada kesempatan yang sama, Direktur Keuangan dan Treasury Bank NTT, Heru Helbianto, menyatakan bahwa obligasi daerah memiliki risiko yang relatif kompetitif dibandingkan pinjaman perbankan maupun obligasi korporasi. Ia memperkirakan imbal hasil obligasi daerah tidak akan jauh berbeda dengan obligasi pemerintah yang saat ini berkisar antara 6,5 hingga 6,8 persen.
"Kalau pemerintah daerah menerbitkan obligasi, risk-nya nggak akan jauh dari obligasi pemerintah. Jadi tidak akan setinggi pinjaman perbankan atau obligasi korporasi," katanya.
Latar Belakang Sarasehan Nasional Obligasi Daerah
Sarasehan Nasional ini digelar di tengah masih tingginya ketergantungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terhadap dana transfer pemerintah pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Di sisi lain, pemerintah daerah dituntut untuk semakin mandiri dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.
Oleh karena itu, obligasi daerah dinilai dapat menjadi solusi strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam investasi publik.



