Menhaj Tegaskan Larangan Berangkat Haji Tanpa Visa Resmi, Ungkap Risiko Denda hingga Blacklist
Menhaj Larang Haji Tanpa Visa, Risiko Denda hingga Blacklist

Menhaj Tegaskan Larangan Berangkat Haji Tanpa Visa Resmi, Ungkap Risiko Denda hingga Blacklist

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf secara tegas mengingatkan seluruh warga negara Indonesia agar tidak nekat berangkat haji tanpa menggunakan visa resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Peringatan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden pada Rabu, 15 April 2026.

Risiko Nyata yang Dihadapi Jemaah Tanpa Visa Sah

Gus Irfan, sapaan akrab menteri tersebut, mengungkapkan bahwa tahun lalu sebanyak 1.000 orang WNI ditahan di Jeddah karena berusaha masuk tanpa visa haji yang sah. "Tahun lalu ada Kementerian Imigrasi memberitahu kami ada 1.000 orang yang ditahan dan dicegah berangkat karena tidak menggunakan visa haji," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa banyak jemaah yang sudah berhasil masuk ke Arab Saudi namun tidak dapat memasuki kota Makkah karena hanya memiliki visa ziarah atau visa kerja, bukan visa haji resmi. "Di Saudi banyak lebih banyak lagi yang sudah kadung masuk tapi tidak bisa masuk Makkah karena tidak memiliki visa haji. Mereka hanya punya visa ziarah ataupun visa kerja," sambung Gus Irfan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemeriksaan yang Akan Diperketat oleh Arab Saudi

Menhaj menyampaikan bahwa pemerintah Arab Saudi akan memperketat proses pemeriksaan visa haji di beberapa titik. Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak mengambil risiko berangkat tanpa dokumen yang sah. "Beberapa titik pasti akan ada pemeriksaan. Karena itu kita berharap masyarakat Indonesia yang tidak memiliki visa haji mohon jangan berangkat," tuturnya.

Dia mengaku khawatir akan konsekuensi serius yang dapat dialami oleh WNI yang nekat berangkat, termasuk:

  • Penolakan masuk oleh otoritas Arab Saudi
  • Pengenaan denda yang tidak sedikit
  • Proses deportasi kembali ke Indonesia
  • Dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist selama 10 tahun

Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Haji 2026

Sebagai informasi penting, jemaah haji Indonesia akan mulai masuk asrama pada 21 April 2026. Sedangkan masa keberangkatan jemaah haji akan berlangsung dari 22 April hingga 21 Mei 2026, dengan kloter terakhir dijadwalkan pada 21 Mei. Operasional pemulangan haji kemudian akan dimulai tanggal 1 Juni dan berakhir pada 1 Juli 2026.

Dengan berbagai risiko yang telah dijelaskan, Menhaj kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi visa haji untuk menghindari masalah hukum dan finansial yang dapat merugikan jemaah serta keluarganya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga