Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf Atas Pernyataan Kontroversial Soal Zakat
Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf Soal Pernyataan Zakat

Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf Atas Pernyataan Kontroversial Soal Zakat

Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, secara resmi meminta maaf atas pernyataannya mengenai zakat yang telah menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Permohonan maaf ini disampaikan melalui media sosial resmi Kementerian Agama RI pada hari Minggu, 1 Maret 2026.

Dalam pernyataannya, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak bermaksud untuk menihilkan atau mengurangi kewajiban berzakat bagi umat Muslim. "Saya Nasaruddin Umar memohon maaf atas pernyataan saya yang terkait dengan zakat yang telah menimbulkan mungkin kesalahpahaman bagi sebagian orang," ujarnya seperti dikutip dari akun resmi Kementerian Agama.

Penjelasan dan Klarifikasi Lengkap

Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai maksud sebenarnya dari pernyataannya yang kontroversial. Ia menyatakan dengan tegas bahwa zakat merupakan fardu'ain dan rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pernyataan yang menjadi sorotan publik tersebut disampaikan Nasaruddin dalam acara Forum Sarasehan 99 Ekonomi Syariah. Menurutnya, maksud dari ucapannya adalah untuk mendorong umat Islam agar tidak hanya berfokus pada zakat, tetapi juga mengoptimalkan berbagai instrumen keuangan syariah lainnya.

"Maksud pernyataan saya dalam Sarasehan 99 Ekonomi Syariah itu adalah ajakan untuk melakukan reorientasi pengelolaan dana umat, dari sekadar hanya zakat oriented, menuju optimalisasi beragam instrumen," jelas Nasaruddin Umar.

Daftar Instrumen Keuangan Syariah yang Perlu Dioptimalkan

  • Wakaf
  • Infaq
  • Sedekah
  • Jariah
  • Hibah
  • Wasiat
  • Luqathah
  • Fai'
  • Ghanimah
  • Mudharabah
  • Musyarakah

Nasaruddin menambahkan bahwa terdapat sekitar 27 instrumen keuangan syariah yang dapat dikembangkan untuk kemajuan umat. Ia juga memberikan contoh beberapa negara yang berhasil membangkitkan sektor ekonomi mereka melalui praktik-praktik selain zakat.

Contoh Negara yang Sukses dengan Model Wakaf

  1. Qatar
  2. Kuwait
  3. Emirat Arab
  4. Mesir
  5. Sudan

"Mereka itu bangkit itu tidak mengandalkan only zakat ya. Justru wakaf yang paling produktif, paling luas. Di sana instrumen wakaf melalui Kementerian Wakaf menjadi motor penggerak pembangunan yang sangat masif," papar Nasaruddin Umar.

Ia menegaskan bahwa model pengembangan wakaf inilah yang ingin diadopsi oleh Indonesia untuk mempercepat kemajuan umat Islam di tanah air. Pernyataan ini sekaligus menjadi penutup dari klarifikasi resmi yang disampaikannya melalui kanal komunikasi resmi pemerintah.

Pernyataan Awal yang Menjadi Kontroversi

Sebelumnya, pernyataan Nasaruddin Umar yang menimbulkan polemik adalah ketika ia menyatakan bahwa umat Islam harus meninggalkan zakat jika ingin maju. Ia menyebut zakat sebagai instrumen yang tidak populer, bahkan pada masa Nabi dan sahabat.

Dalam pernyataan kontroversial tersebut, Nasaruddin juga membandingkan persentase zakat yang hanya 2,5% dengan instrumen keuangan syariah lainnya yang bisa mencapai 6-9%. Pernyataan inilah yang kemudian ditanggapi secara luas oleh masyarakat dan memicu berbagai interpretasi yang berbeda-beda.

Dengan permintaan maaf dan penjelasan yang komprehensif ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai posisi resmi Kementerian Agama dan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait kewajiban berzakat dalam Islam.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga