Hasil Sidang Isbat: Lebaran 2026 Resmi Jatuh pada 21 Maret, Berbeda dengan Muhammadiyah
Kementerian Agama (Kemenag) telah menggelar sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Hasilnya, pemerintah secara resmi menetapkan bahwa 1 Syawal 1447 H jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026.
"Disepakati bahwa tanggal 1 Syawal 1447 H jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026," tegas Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers hasil sidang isbat Lebaran 2026, Kamis (19/3/2026).
Perbedaan dengan Muhammadiyah
Dengan penetapan ini, Lebaran 2026 versi pemerintah berbeda dengan penetapan yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah. Organisasi Islam tersebut, melalui Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1447 Hijriah, telah menetapkan Lebaran 2026 jatuh lebih awal, yaitu pada tanggal 20 Maret 2026.
Perbedaan ini menandai variasi dalam metode penentuan awal bulan Hijriah, di mana pemerintah menggunakan rukyatul hilal (pengamatan bulan) sementara Muhammadiyah mengandalkan hisab (perhitungan astronomi).
Jadwal Cuti Bersama dan Libur Nasional
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 1447 H, jadwal resmi untuk periode Lebaran 2026 adalah sebagai berikut:
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah (hari pertama)
- Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah (hari kedua)
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
Ketentuan pelaksanaan cuti bersama ini mengurangi hak cuti tahunan bagi pegawai atau karyawan swasta sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing perusahaan. Namun, bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan mereka.
Fleksibilitas Kerja Pasca-Lebaran
Setelah masa libur Lebaran, ASN dan pegawai swasta masih diberikan kesempatan untuk work from anywhere (WFA) selama tiga hari, yaitu pada Rabu (25 Maret 2026), Kamis (26 Maret 2026), dan Jumat (27 Maret 2026).
Namun, penting untuk dicatat bahwa WFA ini bukan merupakan hari libur tambahan. Menurut penjelasan dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pengaturan WFA ini dimaksudkan sebagai fleksibilitas kerja untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama periode libur nasional.
Sementara itu, bagi sektor swasta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pekerja yang melaksanakan WFA tetap harus menjalankan tugas dan kewajibannya. Pelaksanaan WFA ini tidak diperhitungkan sebagai bagian dari cuti tahunan.
"Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan," jelas Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Dengan penetapan resmi ini, masyarakat dapat mempersiapkan diri untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 2026 dengan lebih matang, sekaligus mengatur jadwal cuti dan kerja fleksibel sesuai ketentuan yang berlaku.



