Kewajiban Bayar Utang Puasa Ramadan: Penjelasan Lengkap dan Denda Fidyah
Kewajiban Bayar Utang Puasa Ramadan dan Denda Fidyah

Kewajiban Bayar Utang Puasa Ramadan: Penjelasan Lengkap dari Kemenag

Bagi umat Islam yang masih memiliki utang puasa dari tahun sebelumnya, penting untuk segera melakukan qadha puasa sebelum bulan Ramadan tahun ini tiba. Kementerian Agama Republik Indonesia telah memberikan penjelasan rinci mengenai kewajiban membayar utang puasa tersebut, berdasarkan sumber resmi dari akun Instagram Bimas Islam Kemenag.

Hukum Menunda Qadha Puasa dan Konsekuensinya

Menunda pelaksanaan qadha puasa hingga datangnya Ramadan berikutnya tanpa adanya udzur yang sah, menurut penjelasan Kemenag, hukumnya adalah haram dan berdosa. Namun, jika penundaan tersebut disebabkan oleh udzur yang terus-menerus menghalangi, seperti sakit berkepanjangan atau kondisi lain yang diakui syariat, maka individu tersebut tidak dianggap berdosa.

Lebih lanjut, jika seseorang mampu mengganti puasa di bulan-bulan sebelum Syakban tetapi sengaja menunda-nunda hingga masuk Ramadan berikutnya, ia dianggap telah melakukan kelalaian atau tafrith. Dalam situasi ini, mayoritas ulama dari Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali mewajibkan dua hal utama:

  • Mengganti puasa di hari lain di luar bulan Ramadan.
  • Membayar denda berupa fidyah sebagai bentuk penebusan.

Dasar Hukum Fidyah dari Para Sahabat Nabi

Imam Nawawi, dalam kitab Al-Majmu', mengutip fatwa dari para sahabat Nabi seperti Ibnu Abbas dan Abu Hurairah RA yang menegaskan kewajiban fidyah. Teks Arab yang dikutip menyatakan: "Barangsiapa yang lalai dalam mengqadha puasa Ramadan hingga bertemu Ramadan berikutnya, maka baginya wajib mengqadha disertai membayar fidyah." Ini menunjukkan bahwa tradisi membayar fidyah telah lama diakui dalam hukum Islam untuk kasus penundaan qadha.

Pengertian dan Tata Cara Qadha Puasa Ramadan

Menurut situs resmi Kementerian Agama RI, qadha adalah istilah dalam ilmu fiqih yang merujuk pada pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Dalam konteks puasa, qadha puasa Ramadan berarti mengganti puasa yang ditinggalkan selama bulan suci tersebut, dilaksanakan di luar bulan Ramadan.

Bagi mereka yang meninggalkan puasa wajib di bulan Ramadan, kewajiban mengganti puasa tersebut harus dilakukan di waktu lain. Menurut Mazhab Syafi'i, niat qadha puasa Ramadan harus dibaca di malam hari sebelum puasa dimulai. Berikut adalah niat qadha puasa Ramadan dalam bahasa Arab beserta artinya:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT." Dengan memahami hal ini, umat Islam dapat memastikan ibadah puasa mereka dilaksanakan dengan benar dan sesuai ketentuan syariat.