Baznas Tegaskan Dana ZIS Tak Sedikit Pun Digunakan untuk Program MBG
Liputan6.com, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia secara tegas menyatakan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan sama sekali untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap isu yang beredar di media sosial yang mengklaim bahwa dana zakat dialokasikan untuk program pemerintah tersebut.
Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, menekankan bahwa pemanfaatan dana ZIS memiliki aturan penggunaan yang sangat jelas dan tidak dapat dialihkan ke luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. "Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara pada Rabu, 25 Februari 2026.
Ketentuan Penerima ZIS Menurut Syariat Islam
Rizaludin menjelaskan bahwa ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima atau asnaf, sebagaimana diatur dalam syariat Islam. Golongan tersebut meliputi:
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Muallaf
- Riqab atau hamba sahaya
- Gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar
- Fisabilillah
- Ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal
Ketentuan ini menjadi rambu utama dalam tata kelola zakat di Baznas, sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Perbedaan Pendanaan MBG dan Zakat
Lebih lanjut, Rizaludin memaparkan bahwa secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, Program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam. "Karena itu penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk Program MBG," tegasnya.
Rizaludin juga memastikan bahwa pengelolaan zakat di Baznas berpedoman pada prinsip 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini menjadi dasar agar pengelolaan zakat tidak hanya sesuai dengan ajaran agama, tetapi juga taat hukum dan mendukung kepentingan bangsa.
Fokus Pendayagunaan ZIS
Dalam implementasinya, Baznas memfokuskan program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS pada berbagai aspek kesejahteraan, seperti:
- Pengentasan kemiskinan
- Peningkatan akses pendidikan
- Layanan kesehatan
- Pemberdayaan ekonomi
- Bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam delapan asnaf
Rizaludin mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat. Ia menegaskan bahwa amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana zakat disalurkan secara tepat sasaran kepada fakir miskin serta kelompok rentan di berbagai daerah di Indonesia.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Baznas berkomitmen untuk menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. "Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi Baznas, www.baznas.go.id," ucap Rizaludin Kurniawan. Dengan demikian, Baznas berupaya memastikan bahwa setiap rupiah dari dana ZIS digunakan sesuai dengan aturan syariat dan memberikan manfaat maksimal bagi penerima yang berhak.



