Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) mengambil langkah strategis dengan menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas lebih lanjut. Langkah ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Kementerian HAM dengan berbagai komunitas adat di seluruh Indonesia, guna menghasilkan regulasi yang benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat adat.
Langkah Progresif Kementerian HAM
Menteri HAM Natalius Pigai mengungkapkan bahwa draf RUU tersebut telah diserahkan kepada Ketua Badan Legislasi DPR RI dua bulan lalu. "RUU Masyarakat Adat itu, semua komunitas masyarakat adat sudah koordinasi dengan kami dan kami sudah susun bersama dengan Masyarakat Adat. Dan dua bulan lalu saya sudah sampaikan kepada Ketua Badan Legislasi DPR RI," kata Pigai dalam acara Kelas Jurnalis HAM di The Green Forest Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (20/5).
Meninggalkan Perspektif Kolonial
Salah satu poin mendasar dalam RUU ini adalah pengakuan negara yang mutlak terhadap masyarakat adat. Pigai menekankan bahwa sistem pengakuan hukum adat yang selama ini berlaku masih sangat dipengaruhi oleh perspektif kolonial Belanda. "Sejak zaman Belanda tidak pernah diakui. Yang ada itu adalah Van Vollenhoven sesuka-sukanya membagi 19 hukum adat oleh Belanda," jelasnya. Ia menambahkan bahwa pembagian kategori sosial dan hukum peninggalan Eropa, seperti yang dilakukan oleh Clifford Geertz atau Ferdinand Tönnies, sudah tidak relevan dengan realitas kekayaan adat di Indonesia. "Itu 19 hukum adat versi Eropa. Jadi pengakuan yang sejatinya hukum adat di Indonesia kita ini kan lebih dari ratusan. Hampir 500 atau 700-an lebih," ujarnya.
Tiga Pilar Utama RUU Masyarakat Adat
Melalui RUU ini, Kementerian HAM menekankan tiga pilar utama yang menjadi kewajiban pemerintah terhadap masyarakat adat, yaitu:
- Pengakuan: Eksistensi masyarakat adat harus diakui secara penuh oleh negara.
- Perlindungan Hukum: Setelah diakui, masyarakat adat harus mendapatkan perlindungan hukum yang pasti.
- Pelestarian: Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pelestarian masyarakat adat secara berkelanjutan.
"Karena itu eksistensi yang ada di hukum adat di Indonesia, masyarakat adat di Indonesia itu harus pengakuan itu nomor satu. Setelah adanya pengakuan baru proteksi yang pasti, perlindungan. Baru yang pelestarian. Itu merupakan tanggung jawab pemerintah," papar Pigai.
Pembentukan Struktur Pengawas dan Peradilan Khusus
Regulasi baru ini juga memandatkan pembentukan struktur pengawas di daerah, mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi. "Bagaimana untuk eksistensi kelestarian dan perlindungan itu tetap jalan, maka akan ada panitia di tingkat kabupaten/kota, dan provinsi," ucapnya.
Selain itu, RUU ini mengusulkan sistem peradilan khusus untuk menyelesaikan konflik agraria dan hak adat melalui pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat sebagai lembaga independen. "Setelah itu bagaimana menjaga untuk kasus-kasus yang dihadapi oleh mereka, maka kita juga mengusulkan Komisi Nasional Masyarakat Adat. Yang nanti akan ikut menangani proses dan persoalan-persoalan yang komplit," ungkap Pigai. "Jadi ada juga di sini perlindungan oleh negara, tapi juga ada juga yang justice system-nya. Justice system melalui Komisi Nasional Masyarakat Adat," pungkasnya.



