Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai jalur tunggal. Kebijakan ini disampaikan dalam pidato rapat paripurna di DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026.
Aturan Baru Ekspor SDA
Prabowo menjelaskan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. PP ini bertujuan mengatur ekspor komoditas SDA agar berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat. "Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," kata Prabowo.
Langkah Strategis Pemerintah
Menurut Prabowo, penerbitan PP ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA. Semua penjualan ekspor SDA, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi, wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. "Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," ucap dia.
Pengawasan dan Monitoring
Prabowo menambahkan bahwa kebijakan ini akan mempermudah pemerintah dalam mengawasi dan memonitor ekspor SDA. "Hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring," jelasnya.
Danantara Bentuk Badan Baru
Menindaklanjuti PP tersebut, Danantara Indonesia membentuk badan baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa badan ini dibentuk untuk menekankan transparansi transaksi. "Membentuk satu badan, bernama tadi sudah disampaikan Pak Menko (Airlangga Hartarto), PT Danantara Sumber Daya Indonesia, di mana kami ingin menekankan kepada transparansi transaksi," kata Rosan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Tahap Awal Pelaporan
Pada tahap awal, hingga Desember 2026, transaksi ekspor hanya bersifat pelaporan terlebih dahulu. "Kita mulai pada bulan Juni ini sampai dengan bulan Desember kami dapat menyampaikan bahwa semua transaksi yang bersifat ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu," tambah Rosan.



