Polisi berhasil menangkap pelaku pembakaran mobil Civic Turbo milik Kepala Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara, Hoho Alkaf. Pelaku diketahui berinisial RP (43) yang berprofesi sebagai sopir truk dan telah lama mengenal korban.
Penangkapan Pelaku
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto mengonfirmasi penangkapan tersebut melalui pesan singkat, Kamis (21/5/2026). "Alhamdulillah sudah (ditangkap). Diamankan 1 orang pelaku," ujarnya seperti dilansir detikJateng.
Setelah menerima laporan dari korban pada 23 April 2026, petugas melakukan pendalaman dengan mengamankan bukti dan memeriksa saksi. Polisi kemudian mengamankan RP di Desa Panggisari, Mandiraja, Banjarnegara, yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban. RP ditangkap pada Jumat (15/5) sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Mandiraja.
Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan, RP mengakui perbuatannya membakar mobil milik Hoho Alkaf. "Ia mengakui perbuatannya yaitu membakar mobil milik korban," kata Kapolres.
Sementara itu, Hoho Alkaf membantah pernyataan pelaku yang sempat mengaku sebagai sopirnya. Ia menegaskan bahwa RP adalah penipu. "Dia itu tidak pernah nyupir dump truk di tempat saya. Itu sangat-sangat tidak benar dan sangat-sangat rekayasa," kata Hoho saat dihubungi detikJateng, Rabu (20/5).
Peristiwa pembakaran mobil ini terjadi pada 23 April 2026 di rumah korban di Banjarnegara. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik aksi tersebut.



