Jakarta - Pelaksanaan ibadah kurban identik dengan proses pemotongan hewan yang harus dilakukan sesuai tata cara agama. Agar ibadah tersebut sah secara hukum Islam, terdapat sejumlah syarat penyembelih hewan kurban yang mutlak untuk dipenuhi.
Tidak semua orang diperbolehkan mengeksekusi hewan kurban begitu saja. Terdapat aturan khusus mengenai siapa yang berhak dan bagaimana cara pelaksanaannya.
Rincian Syarat Penyembelih Hewan Kurban
Berdasarkan ketentuan syariat yang disampaikan oleh Bimas Islam Kemenag, ada lima syarat utama yang harus melekat pada diri seorang penyembelih. Berikut adalah rincian syarat-syarat tersebut:
Beragama Islam
Syarat utama bagi seorang penyembelih adalah harus beragama Islam. Meskipun demikian, sebagian ulama juga membolehkan sembelihan yang dilakukan oleh Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani), sebagaimana merujuk pada QS. Al-Ma'idah ayat 5.
Berakal (Tidak Gila)
Sembelihan yang dilakukan oleh orang yang hilang akal atau gila statusnya adalah tidak sah. Hal ini dikarenakan orang yang tidak berakal tidak bisa memunculkan niat dan tidak memahami proses sembelihan dengan benar.
Telah Mumayyiz
Anak kecil diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban asalkan ia sudah mumayyiz, yakni sudah mengerti dan mampu melakukannya. Apabila anak tersebut belum mencapai tahap mumayyiz, maka sembelihannya menjadi tidak sah.
Menyebut Nama Allah Saat Menyembelih
Seorang penyembelih wajib menyebut nama Allah tepat pada saat menyembelih hewan. Berdasarkan peringatan dalam QS. Al-An'am ayat 121, umat Islam dilarang memakan daging hewan yang tidak disebut nama Allah saat penyembelihannya.
Menyembelih dengan Cara yang Benar
Proses pemotongan harus dilakukan dengan benar, yakni memastikan terpotongnya saluran napas dan saluran makanan pada leher hewan. Penyembelih diwajibkan menggunakan alat yang tajam dan sama sekali tidak boleh menyiksa hewan.
Hak dan Kewajiban Panitia Kurban
Berdasarkan keterangan dari Bimas Islam Kemenag, pada dasarnya, panitia kurban merupakan kepanjangan tangan dari orang yang berkurban. Panitia kurban berwenang melaksanakan apa yang menjadi amanah, seperti menyembelih, mengolah, dan membagikan daging.
Selain itu, panitia kurban tidak memiliki kewenangan untuk mengambil daging, kecuali jika sudah diizinkan oleh pihak yang berkurban. Namun, menurut sebagian ulama, boleh saja panitia mengambil daging sekadar untuk makan siang dan malam, selama tidak berlebihan.
Syekh Nawawi Banten dalam Tausyih Ala Ibni Qasim mengatakan, menurut sebagian ulama, seorang yang mendapatkan amanah (menjadi wakil) untuk membagikan daging aqiqah diperbolehkan mengambil sebagian daging aqiqah tersebut untuk dirinya sendiri. Asalkan, kadar yang diambil sesuai kebiasaan yang berlaku, yakni sekedar cukup untuk makan siang dan makan malam.
Kesimpulannya, adat kebiasaan di masyarakat di mana panitia kurban memasak sebagian daging kurban untuk makan siang dapat dibenarkan menurut pandangan fikih dengan kadar secukupnya tidak berlebihan. Namun, alangkah baiknya jika sejak awal panitia meminta izin kepada orang yang berkurban.



