MUI Tegaskan Dam Haji Wajib di Tanah Suci, Kemenhaj Tolak Cabut Aturan
MUI: Dam Haji Wajib di Tanah Suci, Kemenhaj Tolak Cabut Aturan

MUI Tegaskan Dam Haji Wajib di Tanah Suci

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam bagi jemaah haji tamattu' dan qiran wajib dilakukan di Tanah Haram. MUI menilai penyembelihan dam di luar wilayah tersebut, termasuk di Indonesia, tidak sah secara fikih.

Penegasan ini disampaikan MUI sebagai respons terhadap Surat Edaran (SE) Kementerian Haji dan Umrah yang membuka opsi penyembelihan dam di Tanah Air.

Fatwa MUI dan Pendapat Ulama

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa KH Aminuddin Yakub menyatakan bahwa ketentuan ini merujuk pada fatwa MUI dan pendapat mayoritas ulama. "Sesuai dengan fatwa yang sudah dikeluarkan MUI bahwa penyembelihan dam, khususnya bagi jamaah haji Indonesia yang melaksanakan haji tamattu' itu wajib dilakukan di Tanah Haram," kata Aminuddin dalam keterangannya di laman resmi MUI, Selasa (12/5).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menjelaskan bahwa persoalan dam termasuk dalam ranah ibadah yang bersifat ta'abbudi, yaitu harus mengikuti ketentuan syariat sebagaimana dicontohkan dalam hadis Nabi. Menurutnya, jemaah yang menyembelih dam di Indonesia tetap sah hajinya jika rukun dan syarat haji terpenuhi, namun pelaksanaan dam tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan syariat.

Alternatif bagi Jemaah

MUI juga mengingatkan bahwa jemaah yang tidak mampu menyembelih dam dapat menggantinya dengan puasa selama 10 hari, yaitu tiga hari di Tanah Haram dan tujuh hari setelah kembali ke Tanah Air. Selain itu, MUI meminta pemerintah untuk menjamin pelaksanaan dam sesuai syariat, memperbaiki aturan yang membuka opsi penyembelihan di Indonesia, serta memastikan pembayaran dam dilakukan melalui lembaga resmi Arab Saudi.

Kemenhaj Tolak Cabut Aturan

Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan tidak akan mencabut surat edaran terkait opsi penyembelihan dam di Indonesia. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah justru akan memperkuat aturan tersebut. "Kami justru akan memperkuat surat edaran tersebut, bukan mencabutnya," kata Dahnil, Kamis (14/5), melansir detikhikmah.

Menurut Dahnil, pemerintah menghormati adanya perbedaan pandangan fikih di masyarakat terkait lokasi penyembelihan dam. Ia menyebut jemaah yang meyakini dam harus disembelih di Tanah Haram dipersilakan mengikuti pandangan tersebut melalui lembaga resmi Arab Saudi, yakni Adahi. Sementara jemaah yang mengikuti pandangan lain, termasuk yang membolehkan penyembelihan di dalam negeri, juga dipersilakan menjalankan keyakinannya masing-masing.

"Pemerintah melalui Kemenhaj menghormati dan memberikan ruang seluas-luasnya terhadap perbedaan fikih dan keyakinan. Pemerintah tidak dalam posisi memaksakan, melainkan memberikan keleluasaan dalam pelaksanaan fikih haji," ujar Dahnil.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga