MKMK Nyatakan Tak Berwenang Adili Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Adies Kadir
MKMK Tak Berwenang Adili Laporan Pelanggaran Etik Adies Kadir

MKMK Nyatakan Tidak Berwenang Mengadili Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Adies Kadir

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengadili laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku yang ditujukan kepada Hakim Konstitusi Adies Kadir. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis, 5 Maret 2026.

Alasan Dasar Penolakan Kewenangan

Dalam amar putusannya, Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menegaskan bahwa majelis tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan tersebut, yang tercatat dengan nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024, yang mengatur secara ketat ruang lingkup kewenangan MKMK.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa MKMK bertugas menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Mahkamah Konstitusi, memantau penerapan kode etik dan perilaku hakim konstitusi, serta memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Namun, kewenangan ini hanya berlaku terhadap seseorang yang sedang menjabat sebagai hakim konstitusi.

Batasan Ruang Lingkup Pemeriksaan

Anggota MKMK, Ridwan Mansyur, menjelaskan bahwa ruang lingkup pemeriksaan majelis terbatas pada perilaku atau tindakan yang dilakukan selama seseorang masih menjabat sebagai hakim konstitusi. Ia menambahkan bahwa Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, atau yang dikenal sebagai Sapta Karsa Hutama, menjadi parameter utama dalam menilai dugaan pelanggaran etik.

"Seseorang yang belum menjabat sebagai hakim konstitusi atau setelah menyelesaikan jabatannya sebagai hakim konstitusi tidak lagi terikat dengan Sapta Karsa Hutama," ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang tersebut.

Latar Belakang Laporan dari CALS

Laporan terhadap Adies Kadir diajukan oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum tata negara serta hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Mereka menuduh Adies Kadir melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi serta peraturan perundang-undangan dalam proses pencalonannya sebagai hakim konstitusi.

CALS mendalilkan bahwa pencalonan Adies Kadir untuk menggantikan Arief Hidayat tidak pantas karena dilakukan setelah Komisi III DPR RI telah memilih calon lain, yaitu Inosentius Samsul. Selain itu, CALS juga memandang bahwa latar belakang Adies Kadir sebagai politisi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang besar ketika mengadili perkara, baik dalam pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.

Analisis MKMK Terhadap Laporan

MKMK menilai bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh CALS terjadi sebelum Adies Kadir menjabat sebagai hakim konstitusi. Ridwan Mansyur menegaskan, "Secara spesifik, perbuatan atau perilaku yang menurut pelapor patut diduga melanggar kode etik dan perilaku berada pada ruang dan waktu tatkala hakim terlapor menjabat sebagai anggota DPR."

Berkaitan dengan dalil CALS tentang latar belakang afiliasi politik Adies Kadir, MKMK menegaskan bahwa ruang lingkup kewenangannya hanya mencakup perbuatan yang dilakukan saat terlapor sedang menjabat sebagai hakim konstitusi. MKMK menyimpulkan bahwa laporan CALS tidak dapat dikategorikan sebagai perilaku yang dilakukan oleh hakim konstitusi, melainkan hanya anggapan atau prasangka yang didasarkan pada kekhawatiran semata.

"Kalaupun ada yang bersifat faktual, fakta-fakta dimaksud terjadi tatkala hakim terlapor belum berstatus sebagai hakim konstitusi," imbuh Ridwan, seperti dilansir dari Antara.

Implikasi dan Putusan Tambahan

Dengan pertimbangan tersebut, MKMK menyatakan bahwa perilaku Adies Kadir yang dilaporkan oleh CALS tidak dapat diukur dengan Sapta Karsa Hutama. Oleh karena itu, majelis tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili laporan tersebut. Dalam persidangan yang sama, MKMK juga menyatakan tidak berwenang mengadili dua laporan lainnya terkait Adies Kadir, yaitu laporan nomor 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026 yang dilaporkan oleh advokat Syamsul Jahidin, serta laporan nomor 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026 dengan pelapor advokat Edy Rudyanto.

Anggota MKMK, Yuliandri, menegaskan pentingnya pembatasan kewenangan antarlembaga negara dalam kasus ini. "Pembatasan ini penting dalam rangka menghormati keberadaan dan kewenangan masing-masing lembaga negara serta menjaga independensi dari masing-masing lembaga negara tersebut," kata Yuliandri, menekankan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.