Mantan Kadis LH DKI Jadi Tersangka Longsor TPST Bantargebang yang Tewaskan 7 Orang
Mantan Kadis LH DKI Tersangka Longsor Bantargebang Tewaskan 7

Mantan Kadis LH DKI Jakarta Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Tragedi Longsor Bantargebang

Penyidik lingkungan hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi telah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam kasus longsornya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026, di zona landfill 4 TPST Bantargebang, dan mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia serta enam orang lainnya mengalami luka-luka.

Pemerintah Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan yang berlaku. Terutama dalam kasus ini, di mana longsor tersebut telah menimbulkan korban jiwa yang signifikan.

"Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Hanif dalam pernyataannya yang dilansir Antara pada Senin, 20 April 2026. "Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun, apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Penanganan Kasus dan Sanksi yang Diberikan

Penetapan Asep Kuswanto sebagai tersangka ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan. Kasus ini diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat akibat longsor tersebut.

Sebelumnya, KLH/BPLH telah melakukan langkah-langkah pembinaan dan pengawasan secara bertahap terhadap TPST Bantargebang. Sejak Desember 2024, TPST ini telah dikenai sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah. Pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada April dan Mei 2025, dengan hasil yang menunjukkan bahwa pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

Hanif mengungkapkan perkembangan penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum lingkungan, menegaskan bahwa penetapan tersangka adalah langkah konkret untuk memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan sampah. Longsor di Bantargebang menjadi bukti nyata dari pengelolaan yang belum memenuhi ketentuan, sehingga menimbulkan dampak fatal bagi masyarakat.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan sampah, terutama di fasilitas besar seperti TPST Bantargebang, yang menangani volume sampah Jakarta yang mencapai ribuan ton per hari. Pemerintah berharap penegakan hukum ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan standar keselamatan dan kepatuhan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga