Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni secara resmi melaporkan penolakan gratifikasi terkait amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby saat pertemuan audiensi pada 2 Juni 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan analisis mendalam.
KPK Proses Analisis Laporan Gratifikasi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa laporan gratifikasi dari Menhut sudah diterima dan masih dalam tahap analisis. "Laporan itu tentu kami terima dan saat ini masih proses analisisnya. Nanti kita akan lihat. Ini kan masih proses analisis, termasuk kawan-kawan di pencegahan juga pasti akan berkoordinasi dengan penindakan," ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Budi menambahkan bahwa pihaknya akan mengumumkan hasil telaah dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK setelah seluruh proses verifikasi selesai. "Apakah yang dilaporkan Pak Menteri ini firm ada kaitannya dengan penindakan yang masih berprogres ya, terkait dengan perkara Kuansing atau seperti apa. Kemudian apakah itu menjadi basis dalam KPK memberikan respons hasil atas laporan penolakan gratifikasi itu atau bagaimana, kami nanti akan sampaikan ya hasilnya," imbuhnya.
Alur Pelaporan Gratifikasi yang Ideal
Budi juga menyoroti pentingnya prosedur pelaporan gratifikasi. Menurutnya, penyelenggara negara yang menerima pemberian, termasuk amplop berisi uang, wajib melaporkannya ke KPK dengan melampirkan barang bukti. "Sepatutnya ketika seorang penyelenggara negara menerima sesuatu, termasuk amplop yang juga berisi uang tersebut, melaporkannya ke KPK melalui pelaporan gratifikasi. Sehingga dalam laporan gratifikasi itu juga dilampirkan amplop yang ada isinya tersebut," jelas Budi.
Kronologi Pengembalian Amplop oleh Menhut
Raja Juli memberikan klarifikasi terkait pertemuannya dengan Suhardiman Amby. Ia menjelaskan bahwa audiensi pada 2 Juni 2026 bersifat terbuka, dengan surat resmi, publikasi di media sosial, daftar hadir, dan notulensi. "Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).
Setelah audiensi, Suhardiman meninggalkan amplop tertutup map di meja Raja Juli. Menhut segera memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. "Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya.
Ajudan Raja Juli mengembalikan amplop tersebut di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum Suhardiman terkena operasi tangkap tangan (OTT). Raja Juli memperlihatkan tanda terima dan foto pengembalian amplop kepada wartawan. "Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," jelasnya.
Raja Juli menyebut pengembalian amplop itu sebagai tanggung jawab moral dan komitmennya memberantas korupsi. "Jadi 12 Juni, sekali lagi, 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen untuk memberantas korupsi, ya, gratifikasi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya dan saya merasa itu bukan hak saya," tegasnya.
KPK: Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus pidana jika ditemukan unsur pidana. "Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, ya itu nanti akan didalami oleh tim penyidik," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
KPK mempersilakan Raja Juli untuk menyampaikan kesaksian di depan umum dan membuka peluang memanggilnya jika diperlukan. "Tetapi kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja. Apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan, ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan. Tetapi ini murni adalah kebutuhan penyidikan. Bukan karena ada konferensi pers atau dari pihak lain," pungkas Taufik.
Laporan gratifikasi ini berkaitan dengan dugaan izin pelepasan kawasan hutan yang sedang diusut KPK. Raja Juli telah membuat laporan pada Jumat (3/7) pekan lalu dan kini dalam proses verifikasi.



