KLH Ambil Sampel Air Sungai Cisadane Tercemar Pestisida di Tangsel, Karbon Aktif Ditebar
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengambil sampel air dari aliran Sungai Cisadane yang tercemar pestisida setelah kebakaran gudang milik PT Biotek Saranatama di Tangerang Selatan. Sampel air tersebut kini sedang diteliti di laboratorium untuk mengidentifikasi tingkat kontaminasi.
Pengambilan Sampel dan Penelitian Lanjutan
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, mengonfirmasi bahwa KLH telah melakukan pengambilan sampel air beberapa kali. "KLH kan sudah mengambil sampel beberapa kali," ujarnya saat dihubungi pada Minggu (15/2/2026). Sampel air tersebut telah dikirim ke Pusat Sarana Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusarpedal) KLH untuk pengujian lebih lanjut.
Rencananya, pada tanggal 15 Februari, pengambilan sampel akan dilakukan kembali dari hulu hingga hilir sungai. "Kita akan ambil sampel lagi di sungai Jeletreng, Cisadane, dan di bagian hilir, sampai ke Teluknaga, untuk melihat intensitas pencemaran," jelas Hendropriyono. Langkah ini bertujuan untuk memetakan sejauh mana penyebaran pestisida di perairan tersebut.
Penaburan Karbon Aktif sebagai Langkah Darurat
Terpisah, Kadiskominfo Tangerang Selatan, TB Asep Nurdin, melaporkan bahwa pemerintah kota bersama instansi terkait telah menabur karbon aktif ke aliran Sungai Jaletreng. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah darurat untuk mengikat sisa residu kimia dan mencegah partikel berbahaya terbawa arus air atau hujan.
"Penaburan karbon aktif bertujuan untuk mempercepat proses stabilisasi kontaminan di air dan sebagai langkah pencegahan agar partikel berbahaya tidak menyebar lebih jauh," jelas Asep. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memancing atau mengonsumsi ikan dari aliran sungai tersebut guna menghindari risiko keracunan.
Layanan Kesehatan dan Pemulihan Lingkungan
Asep menambahkan bahwa layanan pemeriksaan kesehatan tersedia di puskesmas dan posko kesehatan bagi warga yang merasa tidak nyaman atau memiliki keluhan. "Data lingkungan dan kesehatan terus kami kumpulkan sebagai bahan pertimbangan untuk langkah selanjutnya," katanya. Saat ini, berbagai upaya pemulihan masih terus dilakukan untuk mengatasi dampak pencemaran ini.
Latar Belakang Kebakaran dan Gugatan Hukum
Kebakaran terjadi di pabrik pestisida di Kecamatan Setu, Kota Tangsel, pada Senin (9/2). Api yang bersumber dari bahan kimia membutuhkan waktu 7 jam untuk dipadamkan dengan bantuan dua truk pasir. Cairan pestisida kemudian mengalir ke Sungai Jeletreng, anak sungai Cisadane, menyebabkan pencemaran yang meluas.
Menteri Lingkungan Hidup, Faisol Hanif Nurofiq, mengumumkan bahwa KLH akan menggugat pihak pengelola dan penyewa gudang berdasarkan Pasal 87 dan 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. "Ini mungkin akan panjang ceritanya karena air ini mengalir mulai Sungai Jaletreng sampai ketemu Sungai Cisadane sekitar 9 kilometer," ujar Hanif.
Hanif menjelaskan bahwa pencemaran telah mencapai kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dengan jarak puluhan kilometer. Dia menegaskan prinsip polluter pays principle, di mana pihak pencemar wajib bertanggung jawab atas kerugian lingkungan dan upaya pemulihan. "Kedua-duanya, pihak pengelola dan penyewa gudang, akan menjadi pihak yang tergugat," tegasnya.



